PROSES REUNIFIKASI ANAK ASUH (STUDI KASUS PADA PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK (PSAA) UNIT BIMOMARTANI, SLEMAN, YOGYAKARTA)

SUYADI UTOMO, SE, NIM. 1120010023 (2017) PROSES REUNIFIKASI ANAK ASUH (STUDI KASUS PADA PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK (PSAA) UNIT BIMOMARTANI, SLEMAN, YOGYAKARTA). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PROSES REUNIFIKASI ANAK ASUH (STUDI KASUS PADA PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK (PSAA) UNIT BIMOMARTANI, SLEMAN, YOGYAKARTA))
1120010023_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PROSES REUNIFIKASI ANAK ASUH (STUDI KASUS PADA PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK (PSAA) UNIT BIMOMARTANI, SLEMAN, YOGYAKARTA))
1120010023_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (489kB)

Abstract

Negara mempunyai tanggung jawab akhir (ultimate responsibility) terhadap perlindungan anak dalam batas hukum/kekuasan mereka diatur pada Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.Salah satu kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah dalam pelayanan anak terlantar adalah dengan menyediakan Panti Asuhan, yaitu lembaga sosial yang memberikan perlindungan, pengasuhan dan pendidikan bagi anak-anak terlantar. Namun, ketika seorang anak tersebut masih memiliki keluarga dekat, lebih baik anak tersebut diasuh oleh keluarganya sehingga keluarga mengetahui perkembangan anaknya. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pentingnya pengasuhan anak oleh keluarga yang tercermin dalam UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pasal 9 yang berbunyi: “Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.” Di dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 7 ayat (1) juga dijelaskan bahwa : “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Pengasuhan anak di panti adalah sebagai alternatif terakhir dalam pengasuhan anak. Dari pengamatan penulis Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Unit Bimomartani, Sleman, Yogyakarta diperoleh informasi bahwa Panti Asuhan tersebut masih menampung anak-anak yang mempunyai orang tua/keluarga atau kerabat terdekat anak yang bisa menjadi pengasuhnya, ini merupakan pelanggaran pola penerimaan anak asuh yang tinggal di dalam panti yang akan berakibat rusaknya interaksi sosial terhadap anak dan keluarga. Untuk itu peneliti merasa tertarik untuk melakukan penelitian ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tentang pelaksanaan reunifikasi anak asuh dan faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan reunifikasi anak asuh di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Unit Bimomartani, Sleman, Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah studi kasus. Teknik pengumpulan data dengan observasi, dokumentasi dan wawancara, dan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Pelaksanaan reunifikasi anak asuh di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Unit Bimomartani, Sleman, Yogyakarta ada beberapa tahapan antara lain: 1) Mengisi formulir Permohonan reunifikasi, 2) Keputusan pengadilan/CC, 3) Konseling, 4) Assesmen, 5) Case Conference, 5) Tracing keluarga, 6) Family conference, 7) Perencanaan Pengasuhan, 8) Sistem Sumber, 9) Uji Coba Reunifikasi, 10) Penyerahan Anak, 11) Monitoring, 12) Terminasi Faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan reunifikasi anak asuh di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Unit Bimomartani, Sleman, Yogyakarta antara lain: 1) Faktor kebijakan eksternal dengan adanya Permensos Nomor: 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak bagi Lembaga Kesejahteraan Anak, 2) Faktor kebijakan internal dengan adanya dukungan dari semua tim PSAA, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, SDM pekerja sosial dan kemauan yang tinggi dari pekerja sosial. Adapaun faktor penghambat: 1) Anak tidak sabar menunggu proses reunifikasi, 2) Keluarga sudah terlalu nyaman dengan fasilitas fasilitas yang ada di PSAA. 3) Kesulitan tracing. 4) Keluarga masih sulit melakukan komunikasi efektif dan positif antara anak dan orangtua. 5) Anak membutuhkan proses dalam perkembangan sosial dan kepercayaan diri. 6) Pemindahan sekolah membutuhkan biaya tinggi. Dari hasil penelitian dapat disarankan: 1) Kegiatan monitoring anak yang dalam proses reunifikasi perlu ditingkatkan lagi. Mengingat tahapan kegiatan ini sangatlah penting dalam ketika nanti menjadi bahan pertimbangan apakah anak asuh siap untuk secara permanen dikembalikan kepada keluarga. 2) Perlu program dan agenda yang secara rutin dilakukan dalam upaya menjaga konsistensi program reunifikasi anak asuh khususnya di PSAA Bimomartani Yogyakarta. Lebih luas lagi tentunya perhatian pemerintah melalui jajaran stake holder atau pemerintahan seperti Kemensos RI, Dinas Sosial wilayah untuk secara bersama-sama mendukung program reunifikasi anak asuh.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Ro'fah., MSW., M.A., Ph.D.
Uncontrolled Keywords: Reunifikasi Anak Asuh, Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Unit Bimomartani
Subjects: Pekerjaan Sosial
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Interdisciplinary Islamic Studies
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 09 Oct 2017 14:31
Last Modified: 09 Oct 2017 14:31
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27482

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum