HUKUMAN MATI DI KERAJAAN MATARAM ISLAM PADA MASA SULTAN AGUNG HANYAKRAKUSUMA TAHUN 1613-1645 M DAN PENERAPANNYA

ZAKI MUBAROK, NIM. 13120036 (2017) HUKUMAN MATI DI KERAJAAN MATARAM ISLAM PADA MASA SULTAN AGUNG HANYAKRAKUSUMA TAHUN 1613-1645 M DAN PENERAPANNYA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUMAN MATI DI KERAJAAN MATARAM ISLAM PADA MASA SULTAN AGUNG HANYAKRAKUSUMA TAHUN 1613-1645 M DAN PENERAPANNYA)
13120036_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (HUKUMAN MATI DI KERAJAAN MATARAM ISLAM PADA MASA SULTAN AGUNG HANYAKRAKUSUMA TAHUN 1613-1645 M DAN PENERAPANNYA)
13120036_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Sultan Agung Hanyakrakusuma adalah sultan ketiga kerajaan Mataram Islam yang memerintah pada tahun 1613-1645 M. Pada masa kepemimpinannya, Mataram berkembang menjadi kerajaan besar dan mencapai masa kejayaannya. Salah satu indikator keberhasilannya dalam bidang hukum yakni menetapkan undang-undang tentang pembagian wilayah kerajaan, struktur birokrasi, struktur kepegawaian dan nama-nama kesatuan pasukan kerajaan Mataram Islam. Di antara struktur kepegawaian kerajaan Mataram tersebut, Sultan Agung Hanyakrakusuma membentuk Abdi Dalem Martalulut yang artinya sabar, bersahabat erat, penuh cinta kasih dan adil. Tugasnya memenggal leher orang yang sudah dijatuhi hukuman mati, jumlahnya 15 orang. Sultan Agung Hanyakrakusuma juga membentuk Abdi Dalem Singanagara artinya harimau kerajaan. Tugasnya memenggal leher orang yang telah dijatuhi hukuman mati dengan wedhung (pisau besar bersarung), mengikat tangan dan kaki, memberangus dan merajam, jumlahnya 15 orang. Dengan konsep Keagungbinataraan, ucapan raja dapat menjadi sebuah hukum yang di dalamnya termuat pula hukuman mati. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut bagaimana sejarah hukuman mati tersebut dilaksanakan, sebab-sebab yang menyebabkan seseorang dapat dijatuhi hukuman mati dan perkembangannya dari tahun 1613 sampai 1645 M. Penulis dalam mengkaji sejarah penerapan hukuman pancung pada masa Sultan Agung Hanyakrakusuma ini menggunakan pendekatan sosiologi. Teori yang digunakan adalahteori Maslahah menurut Al Ghazali. Teori ini digunakan untuk mengkaji diterapkannya hukuman mati jika mengancam kemaslahatan umat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah dengan melakukan beberapa tahap, yaitu tahap pengumpulan data dan sumber (heuristik), kritik sumber (verifikasi), penafsiran (interprestasi), dan penulisan sejarah (historiografi). Hasil penulisan skripsi ini menunjukkan: pertama, hukuman mati pernah diterapkan di kerajaan Mataram Islam pada masa Sultan Agung Hanyakrakusuma. Kedua, sebab atau alasan seseorang dapat dijatuhi hukuman mati, seperti pemberontakan, tawanan perang, kegagalan dalam menjalankan perintah raja dan perzinaan. Ketiga, perkembangan hukuman mati pada masa Sultan Agung Hanyakrakusuma dari tahun 1613 hingga 1645 M. Perkembangan ini dijelaskan secra kronologis, pada saat diterapkan hukuman mati tersebut dan pengaruhnya terhadap masyarakat Mataram Islam pada masa itu. Kontribusi penelitian ini adalah menambah khazanah keilmuwan dalam bidang sejarah terkait dengan sistem hukum di keraton dan ilmu pengetahuan secara umum dari peristiwa sejarah bangsa Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Maharsi, M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Abdi Dalem Martalulut
Subjects: Kebudayaan Islam
Divisions: Fakultas Adab dan Ilmu Budaya > Sejarah Kebudayaan Islam (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 25 Oct 2017 09:39
Last Modified: 25 Oct 2017 09:39
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27702

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum