HAK KEBENDAAN DALAM HARTA PUSAKA TINGGI MINANGKABAU (STUDI DI NAGARI SULIT AIR, KECAMATAN X KOTO DI ATAS, KABUPATEN SOLOK, SUMATERA BARAT)

MUHAMMAD FAJRUL MUBARAK, LC, NIM. 1520310005 (2017) HAK KEBENDAAN DALAM HARTA PUSAKA TINGGI MINANGKABAU (STUDI DI NAGARI SULIT AIR, KECAMATAN X KOTO DI ATAS, KABUPATEN SOLOK, SUMATERA BARAT). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HAK KEBENDAAN DALAM HARTA PUSAKA TINGGI MINANGKABAU (STUDI DI NAGARI SULIT AIR, KECAMATAN X KOTO DI ATAS, KABUPATEN SOLOK, SUMATERA BARAT))
1520310005_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (23MB) | Preview
[img] Text (HAK KEBENDAAN DALAM HARTA PUSAKA TINGGI MINANGKABAU (STUDI DI NAGARI SULIT AIR, KECAMATAN X KOTO DI ATAS, KABUPATEN SOLOK, SUMATERA BARAT))
1520310005_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (985kB)

Abstract

Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, setiap segi kehidupan mereka diatur menurut sistem kekerabatan matrilineal yaitu menurut garis ketrunan ibu. Salah satu yang menjadi kekuatan perekonomian dalam kekerabatan matrilineal tersebut adalah sitem kepemilikan harta dan peralihan harta yang bersifat komunal yang ada dalam harta pusaka tinggi. Dalam hukum adat minangkabau harta pusaka tinggi ini memiliki aturan khusus dalam perpindahan dan pengelolaannya. Dalam perpindahan, harta tersebut akan turun kepada kemenakan perempuan tertua dan harta tersebut bersifat komunal dengan kemenakan laki-laki berperan sebagai mamak kepala waris yang menjaga harta pusaka tinggi tersebut untuk keberlangsungan kekerabatan matrilinealnyanya. Dalam pengelolaan, harta tersebut tidak boleh digadaikan demi untuk menjaga keberlangsungan generasi setelahnya. Tetapi ada keadaan yang diperbolehkan untuk menggadaikan harta pusaka tinggi ini, antara lain: mayat terbujur di atas rumah, gadis dewasa belum menikah, memperbaiki rumah gadang, dan mendirikan gelar pusaka. Keempat hal tersebut dianggap penting dalam adt Minangkabau sehingga harta pusaka tinggi boleh dimanfaatkan untuk hal-hal tersebut. Maka apakah sistem kepemilikan dan kewarisan adat yang bersifat komunal dalam harta pusaka tinggi yang juga menjadi kekuatan perekonomian di Minangkabau ini sesuai dengan papatah adat mereka yang mengatakan adat basandi syara‟, syara‟ basandi kitabullah (adat bersendi kepada syara‟, syara‟ bersedi kepada kitabullah)? Maka penelitian untuk menjawab permasalah tersebut, penelitian ini menggunakan paradigma penelitian kualitatif (qualitative reseach) dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang bertujuan menghasilkan data deskriptif kata-kata atau perilaku yang dapat diamati. pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologi atau socio legal research yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan lembaga-lembaga sosial yang lain (law in action). Jawaban dari permasalahan dalam penelitian ini didapatkan dari penelitian lapangan (field research) dan juga kajian pustaka. Berdasarkan hasil penelitian ini, hak kebendaan dalam harta pusaka tinggi dalam lingkungan adat Minangkabau di Nagari Sulit Air menurut hukum Islam adalah kebendaan tidak sempurna (al-milk-an-naqiṣ). Milk al-manfa‟ah asysyakhṣi atau haq intifā‟ yang ada padanya berasal dari kewarisan adat Minangkabau yang memr5iliki kesamaan dengan wakaf, yaitunya wakaf ahli. Milk al-manfa‟ah al-„aini atau haq irtifāq juga terdapat pada harta pusaka tinggi lingkungan adat Minangkabau di Nagari Sulit Air karena ia berbentuk kebendaan tidak bergerak („aqār), yang mencakup haq asy-syurbi, haq al-majrā, haq almasīl, hak jalan (haq al- murūr), dan hak tetangga (haq al-jiwār).

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. H. FUAD ZEIN, M.A. Dr. SRI WAHYUNI, S.Ag., M.Ag., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Harta Pusaka Tinggi, Hak Kebendaan, Milkiyah
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 26 Oct 2017 13:19
Last Modified: 26 Oct 2017 13:19
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27865

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum