M. Solahudin, NIM.: 05120015 (2009) SEJARAH LAHIRNYA KALENDER HIJRIYAH (AL-TAQWIM AL-HIJRI). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (SEJARAH LAHIRNYA KALENDER HIJRIYAH (AL-TAQWIM AL-HIJRI))
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
|
|
Text (SEJARAH LAHIRNYA KALENDER HIJRIYAH (AL-TAQWIM AL-HIJRI))
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (4MB) | Request a copy |
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh minimnya kajian atau diskusi yang membicarakan sejarah lahirnya Kalender Hijriyah (*al-Taqwîm al-Hijrî*) di kalangan umat Islam. Pada tanggal 1 Muharram, mereka memperingati Tahun Baru Hijriyah atau Tahun Baru Islam. Namun, kegiatan-kegiatan di dalamnya, seperti doa bersama, seminar, atau bedah buku, jarang membicarakan sejarah lahirnya Kalender Hijriyah itu sendiri. Tema kajiannya biasanya lebih banyak membahas renungan akhir tahun, umur yang semakin berkurang, atau tema-tema keislaman lainnya. Dalam skripsi ini, penulis berusaha meneliti sejarah penanggalan bangsa Arab dari masa pra-Islam hingga masa pemerintahan Umar bin Khaththab dengan lahirnya Kalender Hijriyah. Untuk menelitinya, penulis menggunakan pendekatan politik. Abul A’la al-Maududi (1903–1979 M) memberikan tiga ciri utama yang menjadikan sebuah pemerintahan layak disebut sebagai pemerintahan Islam. Pertama, kedaulatan tertinggi berada di tangan Allah s.w.t., bukan di tangan penduduk suatu negara, satu golongan tertentu, atau seseorang. Kedua, hak legislasi juga berada di tangan Allah s.w.t., bukan di tangan orang-orang mukmin. Ketiga, negara Islam adalah negara yang ditegakkan berdasarkan hukum Tuhan yang diketahui melalui sabda Nabi-Nya. Ketika Nabi masih hidup, umat Islam bisa menanyakan semua persoalan agama kepadanya. Namun, setelah beliau meninggal, para sahabat atau ulama-lah yang berusaha menafsirkan ajaran agama. Dalam sejarahnya, bangsa Arab pra-Islam menggunakan sistem penanggalan Qamariyah-Syamsiyah (luni-solar). Sistem penanggalan ini mengharuskan adanya interkalasi atau penambahan satu bulan untuk menyesuaikan Qamariyah dengan Syamsiyah. Namun, tidak adanya kesepakatan dalam penempatan tahun-tahun yang mengalami interkalasi menyebabkan mereka melanggar tradisi Nabi Ibrahim, yaitu menghormati dan melarang peperangan pada bulan-bulan mulia (*al-asyhur al-hurum*), yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Mereka tetap berperang di bulan Muharram, misalnya, karena menganggapnya sebagai bulan ke-13 (interkalasi). Hal ini berlangsung hingga Nabi hijrah ke Madinah. Turunnya surah At-Taubah (9:36–37) menghentikan sistem penanggalan Syamsiyah-Qamariyah dan menggantikannya dengan Qamariyah murni (lunar). Sampai Nabi wafat (11 H/634 M), bangsa Arab menggunakan sistem penanggalan Qamariyah tanpa angka tahun. Mereka hanya mengenal nama hari, bulan, dan tanggal. Pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab (13–23 H/634–644 M), tepatnya tahun 17 H/637 M, Kalender Hijriyah ditetapkan sebagai kalender resmi pemerintahan Islam. Usulan awal pembuatan kalender diajukan oleh Abu Musa al-Asy’ari, gubernur Kufah. Adapun tahun hijrahnya Nabi dipilih sebagai tahun pertama atas usulan Ali bin Abi Thalib, sedangkan Muharram dipilih sebagai bulan pertama atas usulan Utsman bin Affan. Penetapan Kalender Hijriyah hingga pilihan hijrah dan Muharram sebagai tahun dan bulan pertama banyak dilatarbelakangi oleh pertimbangan politik.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information / Supervisor: | Pembimbing: Drs. H. Mundzirin Yusuf, M.Si |
| Uncontrolled Keywords: | Kalender Hijriyah, Tahun Baru Islam, Sejarah Lahirnya Kalender Hijriyah |
| Subjects: | 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.9 Islam - Sejarah |
| Divisions: | Fakultas Adab dan Ilmu Budaya > Sejarah Kebudayaan Islam (S1) |
| Depositing User: | Muh Khabib, SIP. |
| Date Deposited: | 20 Nov 2024 11:20 |
| Last Modified: | 20 Nov 2024 11:25 |
| URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2815 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
![]() |
View Item |
