SEJARAH LAHIRNYA KALENDER HIJRIYAH (AL-TAQWÃŽM AL-HIJRÃŽ)

M. SOLAHUDIN - NIM. 05120015, (2009) SEJARAH LAHIRNYA KALENDER HIJRIYAH (AL-TAQWÃŽM AL-HIJRÃŽ). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Penulisan skripsi ini dilatarbelakngi oleh minimnya kajian atau diskusi yang membicarakan sejarah lahirnya Kalender Hijriyah (al-Taqwîm al-Hijrî) di kalangan umat Islam. Pada tanggal 1 Muharram, mereka memperingati Tahun Baru Hijriyah atau Tahun Baru Islam, namun kegiatan-kegaitan di dalamnya, misalnya doa bersama, seminar, atau bedah buku, jarang membicarakan sejarah lahirnya Kalender Hijriyah itu sendiri. Tema kajiannya biasanya membicarakan renungan akhir tahun, umur kita yang semakin berkurang, atau tema-tema keislaman yang lain. Dalam skripsi ini, penulis berusaha meneliti sejarah penanggalan bangsa Arab dari masa pra Islam hingga masa pemerintahan Umar bin Khaththab dengan lahirnya Kalender Hijriyah. Untuk menelitinya, penulis menggunakan pendekatan politik. Abul A’la al-Maududi (1903–1979 M) memberikan tiga ciri utama yang menjadikan sebuah pemerintahan layak disebut sebagai pemerintahan Islam. Pertama, kedaulatan tertinggi di tangan Allah s.w.t., bukan di tangan penduduk suatu negara, satu golongan tertentu atau seseorang. Kedua, hak legislasi juga di tangan Allah s.w.t., bukan di tangan orang-orang mukmin. Ketiga, negara Islam adalah negara yang ditegakkan berdasarkan hukum Tuhan yang diketahui melalui sabda Nabi-Nya. Ketika Nabi masih hidup, umat Islam bisa menanyakan semua persoalan agama kepadanya, namun di saat beliau telah meninggal, para sahabat atau ulama’lah yang berusaha menafsirkan ajaran agama. Dalam sejarahnya, bangsa Arab pra Islam menggunakaan sistem penanggalan Qamariyah-Syamsiyah (luni-solar). Sistem penanggalan ini mengharuskan adanya interkalasi atau penambahan satu bulan untuk menyesuaikan Qamariyah dengan Syamsiyah. Namun, tidak adanya kesepakatan dalam penempatan tahun-tahun yang mengalami interkalasi menjadikan mereka melanggar tradisi Nabi Ibrahim, yaitu menghormati dan terlarang melakukan peperangan pada bulan-bulan mulia (al-asyhur al-hurum), yakni Dzu al-Qa’dah, Dzu al-Hijjah, Muharram dan Rajab. Mereka tetap berperang di bulan Muharram misalnya, karena menganggapnya sebagai bulan ke-13 (interkalasi). Hal ini berlangsung hingga Nabi hijrah ke Madinah. Turunnya al-Taubah/9: 36-37 menghentikan sistem penanggalan Syamsiyah-Qamariyah dan menggantikannya dengan Qamariyah murni (lunar). Sampai Nabi meninggal (11 H/634 M), bangsa Arab menggunakan sistem penanggalan Qamariyah, tanpa angka tahun. Mereka hanya mengenal nama hari, bulan dan tanggal. Pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab (13–23 H/634–644 M), tepatnya tahun 17 H/637 M, Kalender Hijriyah ditetapkan sebagai kalender resmi pemerintahan Islam. Usulan awal pembuatan kalender diajukan oleh Abu Musa al-Asy’ari, gubernur Kufah. Adapun tahun hijrahnya Nabi dipilih sebagai tahun pertama adalah usulan Ali bin Abi Thalib, sedangkan Muharram dipilih sebagai bulan pertama adalah usulan Utsman bin al-Affan. Penetapan Kalender Hijriyah hingga pilihan hijrah dan Muharram sebagai tahun dan bulan pertama banyak dilatarbelakangi oleh pertimbangan politik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DRS. H. MUNDZIRIN YUSUF, M.SI
Uncontrolled Keywords: Kalender Hijriyah, Tahun Baru Islam, sejarah lahirnya Kalender Hijriyah
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2815

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum