IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XI/2013 TERHADAP PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT DI KABUPATEN KULON PROGO

CANDRA SAPUTRA, NIM. 10340056 (2017) IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XI/2013 TERHADAP PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT DI KABUPATEN KULON PROGO. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XI/2013 TERHADAP PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT DI KABUPATEN KULON PROGO)
10340056_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XI/2013 TERHADAP PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT DI KABUPATEN KULON PROGO)
10340056_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Kelahiran anak merupakan peristiwa hukum memerlukan peraturan secara jelas, tegas dan tertulis agar terwujud kepastian hukum guna melindungi hak asasinya. Sehingga diperlukan bukti otentik, yang disebut akta untuk membuktikan identitas anak yang pasti dan sah. Oleh karena itu, kelahiran anak merupakan peristiwa hukum maka keberadaannya harus dilaporkan kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa tersebut, paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Agar secara de jure keberadaannya dianggap oleh Negara dan terlindungi keberadaannya. UU No. 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur tentang batas waktu pelaporan kelahiran serta akibat hukumnya. Di dalam Pasal 32 Pelaporan melampaui 60 hari sejak kelahiran atau kategori terlambat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Hal ini lah kemudian dirasakan oleh masyarakat terlalu berbelit dan biaya yang sangat mahal. Pada akhirnya, Pasal 32 UU No. 23 Tahun 2006, tersebut di judicial review di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 18/PUU-XI/2013. Hasilnya, untuk peristiwa kelahiran yang melampaui batas 60 hari sejak kelahiran atau kategori terlambat, pencatatannya setelah keputusan Kepala Instansi Pelaksana Setempat. Dengan tanpa melalui penetapan Pengadilan Negeri, diharapkan masyarakat yang terlambat dengan mudah membuat akta kelahiran dan tidak ada lagi yang tidak memiliki. Fakta dilapangan khususnya Provinsi D.I.Yogayakarta periode semester I tahun 2015 golongan umur 0-18 tahun jumlah total yang tidak memiliki akta kelahiran sebesar 412.705, tersebar di 5 Kabupaten/Kota. Kabupaten Kulon Progo termasuk yang sedikit penduduknya tidak memiliki akta kelahiran dibandingkan Kabupaten/Kota lain di Provinsi D.I.Yogyakarta sebesar 34.471 orang. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat dirumuskan permasalahan : Apa yang menjadi alasan pengurusan akta kelahiran terlambat di Kabupaten Kulon Progo cukup rendah dibanding Kabupaten/Kota lain Provinsi D.I.Yogyakarta dan Bagaimanakah hubungan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XI/2013 dengan Pengurusan Akta Kelahiran Terlambat di Kabupaten Kulon Progo? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini merupakan perpaduan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang sifatnya deskriptif analitis artinya analisis penelitian yang mengungkapkan suatu masalah atau keadaan atau persitiwa sebagaimana adanya sehingga bersifat mengungkapkan fakta. Berdasarkan hasil penelitian tersebut terjawab bahwa yang menjadi alasan cukup rendahnya pengurusan akta kelahiran terlambat di Kabupaten Kulon Progo adalah partisipasi masyarakat yang tinggi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kulon Progo aktif sosialisasi kemasyarakat hingga tingkat dusun, dan memiliki strategi jemput bola artinya Petugas datang langsung kemasyarakat yang bertempat disetiap desa di Kabupaten Kulon Progo sebanyak 8 kali selama sebulan, serta dengan mendirikan UPTD di wilayah utara yang membawahi Kecamatan Samigaluh, Kecamatan Nanggulan dan Kecamatan Kalibawang. Sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XI/2013 sangat mempengaruhi partisipasi masyarakat yang semakin meningkat dalam pengurusan Akta Kelahiran terlambat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. NUR AINUN MANGUNSONG, S.H, M. Hum 2. MANSUR, S.Ag, M. Ag
Uncontrolled Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi, Akta Kelahiran, Kependudukan.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 04 Dec 2017 13:30
Last Modified: 04 Dec 2017 13:30
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28565

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum