TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MONOPOLI PERDAGANGAN TELKOMSEL (STUDI PUTUSAN NO. 496 K/PDT.SUS/2008)

ALFI NUR HIDAYATI, NIM. 13340040 (2017) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MONOPOLI PERDAGANGAN TELKOMSEL (STUDI PUTUSAN NO. 496 K/PDT.SUS/2008). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MONOPOLI PERDAGANGAN TELKOMSEL (STUDI PUTUSAN NO. 496 K/PDT.SUS/2008))
13340040_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MONOPOLI PERDAGANGAN TELKOMSEL (STUDI PUTUSAN NO. 496 K/PDT.SUS/2008))
13340040_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

PT. Telkomsel merupakan perusahaan penyedia jasa layanan selular terbesar di Indonesia. Cakupan layanan PT. Telkomsel mencapai 100% dari keseluruhan kabupaten di Indonesia dan hampir 40% dari seluruh kecamatan di Indonesia. Market power yang dimiliki oleh perusahaan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan price leadership dan menerapkan tarif secara eksesif. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian konsumen senilai 9,8 Miliar Rupiah sampai 24 Miliar Rupiah. Atas tindakannya, PT. Telkomsel dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Atas pelanggaran tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan putusan No. 496 K/Pdt.Sus/2008 tentang kepemilikan saham silang (cross ownership) oleh Temasek holdings dan praktik monopoli PT. Telkomsel yang isinya menghukum PT. Telkomsel untuk membayar denda sebesar 15 Miliar Rupiah. Dari permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk meneliti apakah putusan tersebut sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yang digunakan dalam kasus ini adalah library research dan bersifat deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normative. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah putusan No. 496 K/Pdt.Sus/2008 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan yang dikeluarkann oleh Mahkamah Agung yakni PT. Telkomsel telah melanggar Pasal 17 UU Antimonopoli dan dikenakan hukuman membayar denda Rp. 15 Miliar memiliki kesalahan jika disesuaikan dengan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.. Penulis sependapat dengan putusan tersebut secara materill, tetapi tidak sependapat secara formil. Penulis menilai bahwa sanksi yang diberikan kepada Telkomsel belum memenuhi nilai keadilan. Dalam menjatuhkan putusan, Majelis harus memperhatikan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Jika hanya memperhatikan salah satu nilai dasar hukum tersebut, maka itu berarti bahwa Majelis telah mengorbankan nilai-nilai yang lain.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. SRI WAHYUNI M. Ag., M.Hum Dr. MOCH. SODIK S. Sos,. M. Si
Uncontrolled Keywords: Monopoli, persaingan usaha tidak sehat
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 05 Dec 2017 08:28
Last Modified: 05 Dec 2017 08:28
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28574

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum