PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG KEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR

ANGGI ALWIK JULI SIREGAR, NIM. 13340054 (2017) PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG KEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG KEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR)
13340054_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG KEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR)
13340054_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (10MB)

Abstract

Kehadiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) salah satunya merupakan tuntutan ketatanegaraan, perubahan ketatanegaraan Republik Indonesia setelah amandemen telah memperjelas fungsi, tugas dan wewenang berbagai lembaga negara. Dengan didasarkan pada prinsip checks and balances sebagai konsekuensi adanya pemisahan kekuasaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 terhadap kelembagaan negara, maka kemungkinan akan terjadinya sengketa kewenangan antar lembaga negara. Mengingat Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 jo Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan secara detail pelaksanaan kewenangan tersebut, sehingga Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Walaupun putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya tidak harus menjadi yurisprudensi dan otomatis berlaku tetapi pertimbangan hukumnya cukup relevan dan penting untuk dikaji karena dapat dijadikan acuan bagi logika penyelenggara negara lainnya, juga bagi pelaksanaan tugas dan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi periode selanjutnya. Dalam hal sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak diatur dalam konstitusi, belum ada satu pun norma yang mengaturnya secara eksplisit. Oleh karenanya perlu dikaji lebih mendalam apakah Mahkamah Konstitusi dapat diperluas kewenangannya untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian pustaka (library research) dengan studi literatur. Jenis pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan mengumpulkan teksteks hukum untuk kemudian ditelaah. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari 3 (tiga) sumber yaitu, sumber data primer, sumber data sekunder dan sumber data tersier. Sumber data primer merupakan sumber data utama dalam penelitian ini, sumber data primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Sumber data sekunder adalah sumber data yang dimaksudkan untuk memberikan penjelasan terhadap data primer, dalam hal ini adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 8 Tahun 2006 (08/PMK/2006) tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, sumber data tersier yaitu sumber data yang memberikan penjelasan terhadap data primer dan data sekunder, diantaranya adalah teks hukum berupa buku, journal, laporan penelitian, majalah, makalah, artikel maupun doktrin hukum yang mampu dijadikan alat untuk mendukung penelitian ini. Praktik selama ini yang terjadi terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 tidak relevan lagi dengan dinamika sengketa kewenangan lembaga negara yang muncul belakangan ini, sehingga perlu ada perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh Undang-Undang Dasar, yaitu dengan cara memperjelas kedudukan hukum atau legal standing kepada lembaga-lembaga negara yang memiliki subjectum litis dan objectum litis dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Oleh karena itu, Pasal 24C ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945 seharusnya ditafsirkan secara luas antara Pemohon dan Termohon. Agar Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Hj. Siti Fatimah, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Sengketa Kewenangan, Legal Standing, Perluasan Kewenangan
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 12 Feb 2018 10:24
Last Modified: 12 Feb 2018 10:24
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29418

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum