ANALISIS TERHADAP ISTINBAṬ HUKUM IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG MAHAR TALAQ QABLA AD-DUKHUL DALAM NIKAH TAFWIḌ

MUHAMMAD FANANI, NIM. 11350081 (2018) ANALISIS TERHADAP ISTINBAṬ HUKUM IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG MAHAR TALAQ QABLA AD-DUKHUL DALAM NIKAH TAFWIḌ. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ANALISIS TERHADAP ISTINBAṬ HUKUM IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG MAHAR TALAQ QABLA AD-DUKHUL DALAM NIKAH TAFWIḌ)
11350081_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS TERHADAP ISTINBAṬ HUKUM IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG MAHAR TALAQ QABLA AD-DUKHUL DALAM NIKAH TAFWIḌ)
11350081_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Mahar adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan perkawinan. Walaupun mahar bukanlah berkedudukan sebagai syarat maupun rukun dari perkawinan, akan tetapi para ulama telah bersepakat tentang kedudukan mahar sebagai sesuatu konsekuensi dari perkawinan. Peneliti berusaha untuk mengungkap pendapat Imam asy-Syafi’i yang terdapat pada karyanya yang sangat fenomenal, yaitu kitab al-Umm. Dan berusaha untuk mencari jawabannya dari kitabnya yang lain, yang berisi tentang teori usul fiqihnya, yaitu kitab ar-Risalah, dan juga dari kitab Musnad Imam asy-Syafi’i yang berisi dasar-dasar hukum yang digunakan olehnya dalam menjawab persoalan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu dengan melihat permasalahan tersebut dari sudut pandang al-Qur’an, Hadits, pendapat para ulama serta kaidah-kaidah fiqih. Menurut Imam Asy-Syafi’i, nilai mahar dapat berubah-ubah berdasarkan sesuai pada dua (2) hal, yaitu: (1) Telah ditentukan atau belumnya mahar ketika akad perkawinan dan (2) telah terjadinya dukhul atau belum terjadi dukhul sampai perkawinan berpisah. Ketika nilai mahar telah ditentukan pada saat pelaksanaan perkawinan dan telah terjadi dukhul, maka isteri berhak atas mahar penuh sesuai dengan yang telah disepakati bersama antara suami dengan isteri. Nilai penuh tersebut dapat berubah menjadi setengahnya ketika terjadi talak qabla dukhul. Sama halnya apabila salah satu pihak dari suami-isteri tersebut meninggal dunia walaupun belum sempat terjadi dukhul, pihak isteri tetap berhak atas mahar penuh. Berbeda lagi jika maharnya tidak ditentukan ketika pelaksanaan akad perkawinan, kemungkinannya ada dua, yaitu: (1) mahar misil, a) telah terjadi al-dukhul. b) salah satu dari suami-isteri meninggal walau belum sempat terjadi al-dukhul. (2) tidak ada mahar, a) suami mentalak isterinya qabla dukhul. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini, mahar talak qabla dukhul dalam nikah tafwid menurut Imam Asy-Syafi’i adalah tidak adanya beban kewajiban atas suami untuk memberikan mahar, dikarenakan adanya dalil yang telah jelas yaitu QS: al-Baqarah ayat 236 tentang kebolehan melakukan perkawinan tanpa mahar dan kebolehan melakukan talak qabla ad-dukhul disertai dengan konsekuensinya terhadap mahar. Al-Qur’an sebagai nash khabar menurut imam Asy-Syafi’i adalah sumber hokum yang harus diutamakan, jika al-Qur’an telah cukup memberikan keterangan dengan jelas maka hal tersebut menjadi suatu hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. Agus Moh. Najib, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Istinbat, mahar talaq qabla ad-dukhul, nikah tafwid
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 27 Jul 2018 10:39
Last Modified: 27 Jul 2018 10:39
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30444

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum