HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) (TELAAH HUKUM ATAS TAFSIR PASAL 79 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD)

MUH. RIDHAL RINALDY, NIM. 13340070 (2018) HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) (TELAAH HUKUM ATAS TAFSIR PASAL 79 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD). Other thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) (TELAAH HUKUM ATAS TAFSIR PASAL 79 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD))
13340070_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) (TELAAH HUKUM ATAS TAFSIR PASAL 79 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD))
13340070_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Indonesia adalah negara demokrasi yang menerapkan sistem trias politica. Didalamnya terdapat kekuasaan legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan. Hal tersebut terdiri dari hak interpelasi (hak bertanya), hak angket (hak penyelidikan), dan hak menyatakan pendapat. Namun dalam penerapannya, hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai pro dan kontra, disebabkan oleh berbagai perbedaan pendapat salah satunya ialah bahwa KPK bukan merupakan lembaga eksekutif atau Pemerintah sehingga hak angket tidak dapat diberlakukan terhadap KPK. Oleh karena itu, penyusun tertarik untuk melakukan penelitian mengenai hal tersebut khususnya terhadap makna yang terkandung dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dijadikan sebagai subyek hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Reasearch) dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) karena kebaruan masalah. Penyusun mengumpulkan data berupa perundang-undangan dan dikomparasikan dengan literatur lain, baik itu buku-buku hukum, karya ilmiah dan data dari media elektronik. Sifat dalam penelitian ini adalah Deskriptif-Preskriptif, penyusun mengkaji dan memaparkan data perundang-undangan dan bahan hukum primer lainnya terkait hak angket DPR, kemudian menarik kesimpulan yang bersifat perskriptif. Berdasarkan metode penelitian tersebut, penulis mengetengahkan bahwa ada empat teori yang digunakan, yaitu: (1) struktur ketatanegaraan Indonesia, (2) Prinsip-prinsip Check and Balance, (3) Penafsiran hukum dan (5) politik hukum. Dari hasil penelitian dari pokok masalah menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dijadikan sebagai subjek. Hak Angket oleh DPR.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: Dr. Hj. SITI FATIMAH, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Legislatif, Pengawasan, Hak Angket, Independen.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 27 Jul 2018 10:47
Last Modified: 27 Jul 2018 10:47
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30449

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum