TAKLIK TALAK DAN AKIBAT HUKUMNYA PERSPEKTIF TEORI FEMINIS

NUR AZIZAH, 1620310070 (2018) TAKLIK TALAK DAN AKIBAT HUKUMNYA PERSPEKTIF TEORI FEMINIS. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TAKLIK TALAK DAN AKIBAT HUKUMNYA PERSPEKTIF TEORI FEMINIS)
1620310070_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (TAKLIK TALAK DAN AKIBAT HUKUMNYA PERSPEKTIF TEORI FEMINIS)
1620310070_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Penelitian tesis ini berjudul “Taklik Talak dan Akibat Hukumnya Perspektif Teori Feminis .” Adapun permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah berkenaan dengan taklik talak sebagai perjanjian perkawinan. Pelanggaran taklik talak adaah tindakan tidak bertanggungjawab suami dalam rumah tangga, tetapi berdasarkan Pasal 149 dan 158 KHI, khuluk taklik talak melepas hak nafkah iddah, mut’ah, maskan dan kiswah Berdasarkan teori feminis, akibat hukum khuluk karena pelanggaran taklik dalam KHI tidak sesuai dengan kesetaraan gender, karena pelanggaran taklik talak adalah bentuk kelalaian suami. Peneliti memilih feminis legal theory dan feminis liberal dengan pertimbangan kedua teori ini lebih moderat daripada aliran feminis lainnya. Keadilan dalam teori feminis liberal memegang prinsip kebebasan tetapi tetap mempertimbangkan nilai-nilai terkadung dalam masyarakat. Ada beberapa aliran feminis sebagai penggerak keadilan dan kesetaraan gender, di antaranya adalah feminis liberal, marxis, sosialis, radikal, post-modern, eco-feminis, dan teori hukum feminis (feminis legal theory). Berdasarkan latar belakang di atas, tujuan penelitian ini mengetahui latar belakang pemberlakuan taklik talak, akibat hukum taklik talak dalam KHI. Selanjutnya, taklik talak dihubungkan dengan kesetaraan gender melalui teori feminis liberal dan feminis legal theory. Penelitian ini menggunakan metode penelitian library research dan legal research. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik dan komparatif. Pendekatan penelitian adalah normatif dan kritis. Adapun metode yang dipakai dalam menganalisis data menggunakan content analysis. Berdasarkan hasil penelitian, tujuan pemberlakuan taklik talak adalah untuk menjamin dan melindungi hak-hak wanita. Tetapi status taklik talak sebagai perjanjian belum mengikat karena tidak adanya konsekuensi secara perdata bagi suami yang melakukan pelanggaran taklik talak. Berdasarkan Peraturan Menteri No. 3 Tahun 1975 dan KHI, Pelanggaran taklik suami memberikan kesempatan bagi istri untuk melakukan khuluk, tetapi kemudian berdasarkan hukum positif, istri tidak mendapat nafkah iddah dan mut’ah (Pasal 149 dan 148 KHI). Akhirnya Badan Peradilan Agama tidak selaras dalam memberikan keputusan khuluk karena pelanggaran taklik talak, disebabkan hakim sensitif gender dan tidak sensitif gender. Meskipun demikian, Pengadilan melakukan upaya hukum yang progresif untuk lebih sensitif gender. Hal ini dapat dilihat dengan terbentuknya Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Tahun 2013, disebutkan istri yang mengajukan khuluk dapat menuntut nafkah iddah dan mut’ah. Ketentuan KHI yang menyebutkan tidak berhaknya istri atas nafkah iddah dan mut’ah tidak sejalan dengan tujuan keadilan. Feminis liberal dan feminis legal theory memandang bahwa hukum negara yang mencerminkan ketidaksetaraan gender harus diperbaiki. Mempertimbangkan juga bahwa KHI adalah bahan hukum materil Pengadilan Agama, maka harus dilakukan pembaruan yang lebih sensitif gender atau berkeadilan.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag, M.A.
Uncontrolled Keywords: Taklik Talak, khuluk, iwadh, dan Teori feminis
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 30 Oct 2018 14:34
Last Modified: 30 Oct 2018 14:34
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30702

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum