ALASAN-ALASAN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA SUKABUMI (STUDI TERHADAP PUTUSAN TAHUN 2000- 2003)

DEDE RAHMAN FIRDAUS, NIM. 00350085 (2005) ALASAN-ALASAN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA SUKABUMI (STUDI TERHADAP PUTUSAN TAHUN 2000- 2003). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (ALASAN-ALASAN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA SUKABUMI (STUDI TERHADAP PUTUSAN TAHUN 2000- 2003))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (ALASAN-ALASAN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA SUKABUMI (STUDI TERHADAP PUTUSAN TAHUN 2000- 2003))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Poligami merupakan sebuah bentuk perkawinan yang diakui baik itu oleh hukum Islam (sebagaimana yang terdapat dalam Q.S. an-Nisa: 3) dan juga oleh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang perkawinan baik itu KHT~ UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan~ dan PP no 9 tahun 1975 sebagai pelaksanaan UUNo. 11974. Poligami menurut hukum Islam dibatasi dengan dua syarat yang pertama adalah batasan kuantitatif dimana poligami dibatasi hanya sampai empat orang istri (QS anisa ayat 3) batasan ini termsuk kedalam syarat sahnya perkawinan, jika terdapat pelaku poligami melebihi empat orang istri mak:a pernikahannya harus di rusak ( difasakh). Yang kedua adalah batasan kualitatif dimana poligami dapat dilakukan dengan catatan harus berbuat adil, batasan ini tidak menjadi syarat sahnya perkawinan, jika seseorang (pelaku poligami) berbuat tidak adil terhadap istri-istrinya maka perkawinannya tetap sah hanya saja ia berdosa keapada Allah swt. Dari hasil penelitian yang dilakukan penyusun bahwa anatara tahun 2000- 2003 terdapat 18 perkara permohonan poligami yang masuk ke Pengadilan Agama Sukabumi 16.perkara.diterima dan dua perkara ditolak Dari 18 perkara itu terdapat tujuh jenis alasan yang melatar belak.angi pemohon mengajukan pennobonan jzjn po.Jjgamj, anatara Jain : 1. Istri sakit atau cacat harlan ( 8 perkara ). 2. Istri mandul (2 perkara). 3. Istri tidak mau dikumpuli dan bersikap dingin (1 perkara). 4. Tefah kawin sirri dan hendak mensahkannya secara hukum positif (2 perkata}. 5. lstri tidak dapat meniberikan keturunan (3 _perkara} 6, Sudah terlanjur saling mencintai dan menghindari perbuatan do sa ( 1 perkara). 7. Telah melakukan koitus dan hendak-bertanggungj.awab(.l .peJ:kara). Dua a1asan yang ditolak adalah : 1. I.sti:i tidak dapat m.emberikan. keturunan lagi 2. Telah melakkan koitus dan hendak bertanggungjawab. Kesimpulan yang dapat diam.bil dari penelitian ini adalah alasan-alasan poligami yang diajukan ke :Pengadila:na Agama Su:kabumi a:ntara tahun 2006-W0-3 terdapat .alasan-alasan di lu.ar yang diteta.pkan da.lam perundang-undangan yang mengatur poligami baik ittr KHI, UUP, no 1/1974, PP no 9/1975 tentang pelaksanaan UUP no 1/1974, dari beberapa alasan tesebut dikabulkan oleh hakim, dcngan ·pcrtimbangan hukwn sccara global sudah mcnccrminkan keadilan. Ha1 ini membuktikan bahwa permasafahan yan.g timbul dahun masyarakat semakin kompleks, hal- ini menootut Haki-m untuk lebih bijaksana lagi dalam memutuskan perkara dengan berdasarkan pada keadilan yang dapat membawa maslahat bagi masyarakat umum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRS. KHOLID ZULFA, M. SI.
Uncontrolled Keywords: Alasan poligami, Pengadilan Agama Sukabumi
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 30 Aug 2018 10:09
Last Modified: 30 Aug 2018 10:09
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30706

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum