TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN JUJURAN DI BANJARMASIN

KHAIRI ROSY ADI, NIM:00350519 (2004) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN JUJURAN DI BANJARMASIN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN JUJURAN DI BANJARMASIN)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN JUJURAN DI BANJARMASIN)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Pada masyarakat Banjarmasin terdapat suatu kebiasaan di mana hanya jujuran yang dicatatkan dalam perkawinan. Jika ditinjau dari hukum Islam hal ini memiliki sejumlah kekurangan. Pertama, bahwa pencatatan yang demikian bertentangan dengan hukum Islam karena yang ditulis di daJam akta nikah sebagai mahar bukanlah pemberian riiJ yang diberikan oleh suami kepada istrinya. Kedua, bahwa pencatatan jujuran yang tetjadi pad masyarkat Banjannasin akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masing-masing suami-istri memiliki definisi yang berbeda terhadap jujuran dan mahar. Ketiga, karena pencatatan jujuran tersebut juga tidak menyebabkan terpeliharanya hak milik masing-masing suami istri. Penelitian yang betjudul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pencatatan Mahar" ini bertujuan untuk mendeskripsikan tata cara pencatatan mahar pada masyarakat Banjarmasin dan implikasi hukumnya. Tulisan ini juga akan memuat tinjauan hukum Islam terhadap pencatatan mahar pada masyarakat Banjarmasin. Adapun metode yang digunakan untuk memecahkan masalah yang penulis temukan di lapangan adalah metode ma laJah mursalah. Ma$laJah sebagai salah satu metode syar'i dalam menentukan suatu hukum yang tidak diatur dalam al-qur'an dan hadis, merupakan salah satu metode yang didasarkan pada kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Ma laJah inipun dilandasi pada semangat untuk mem lihara tujuan dari syari'at diantaranya jiwa (hifzu an-nafs) dan harta (hifzu al-ma/). Akan tetapi penerapan ma!o;laJah sebagai salah satu metode istinbat hukum juga harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama. Hal ini perlu agar yang dimaksud tidak semata-mata berdasarkan pada nafsu belaka. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penyusun, tiga syarat pengaplikasian ma 'tlaJah mursalah sebagai sumber hukum, yakni: kemaslahatan tersebut haruslah bersifat universal, bahwa kemasJahatan tersebut jelas keberadaannya dan tidak bertentangan dengan al-qur'an dan hadis telah terpenuhi. Sedangkan jujuran sendiri menurut penyusun dapat dianggap sebagai mahar karena syarat-syarat mahar yakni, harus bemilai, milik sah si suami, berwujud serta bukan benda yang dilarang dalam syari'at Isla juga dipersyaratkan dalam jujuran. Oleh karena itu jujuran harus ikut dituliskan dalam akta nikah sebagai mahar. Penulisan ini diperlukan untuk menjaga agar hak milik masing-masing suami isteri dapat terpelihara dan juga menghindarkan keduanya dari pertikaian akibat perselisihan makna mahar danjujuran tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. DRS.AHMAD PATTJROY,M.A.
Uncontrolled Keywords: Pencatatan kejujuran
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 30 Aug 2018 11:17
Last Modified: 30 Aug 2018 11:17
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30711

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum