ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF PANDANGAN AL-GAzALJ DAN YUSUF A ARADAWI)

ABDULHAKAM, NIM. 97362775 (2004) ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF PANDANGAN AL-GAzALJ DAN YUSUF A ARADAWI). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF PANDANGAN AL-GAzALJ DAN YUSUF A ARADAWI))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF PANDANGAN AL-GAzALJ DAN YUSUF A ARADAWI))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Aborsi mempakan permasalahan yang selalu aktual dan tak lekang jadi pembicaraan, baik di kalangan masyarakat awam maupun intelektual. Banyak pendapat yang berkembang dalam merespons permasalahan ini, mulai dari yang paling ekstrim mengharamkan pada setiap fasenya sampai yang paling lunak memberikan toleransi. Namtm, hingga detik ini belum ada titik temu di antara berbagai pendapat yang berkembang mengenai awal kehidupan . Artinya, aborsi pun tetap menjadi permasalahan yang kontroversial. Berkaitan dengan itu, penelitian ini mencoba mengkaji dan menganalisis pandangan al-Gazali dan al­ Qaradawi mengenai status huk"Um aborsi, alasan dan cara beralasan ( Wajh al­ isfidlal) maupun ijtihad yang dipakai keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yang bersifat deskriptif­ analitik-komparatif dengan menggunakan pendekatan u.sUl al-fiqh yang meliputi rnetode Wajh al-istidlal dan ijtihad, untuk mernbedah pandangan al-Gazali dan al-Qaradawi tentang aborsi. Kedua metode di atas digunakan sebagai upaya menemukan suatu hukum yang sifatnya ijtihadiyyah tanpa mengabaikan aspek kemaslahatan dan keadilan. Sehingga pada akhimya hukum yang dihasilkan lebih akomadatif dan kontekstual. Adapun metode analisis data yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini adalah induktif-deduktif-komparatif. Hasil penelitian ini rnenunjukkan bahwa al-Gazali maupun al-Qaradawi sama-sama mengharamkan aborsi. Namun, ada perbedaan pandangan antara keduanya dalam melihat aborsi tersebut: mengenai konsepsi awal kehidupan manusia dimulai. Menurut al-Gazali, saat bertemtmya sperma dan ovum dianggap telah siap menerima kehidupan. Sedangkan bagi al-Qaradawi awal kehidupan manusia itu dimulai sejak awal konsepsi itu sendiri. Dalam menetapkan status hukum keharaman aborsi Wajh al-istidlal (alasan dan cara beralasan) yang digunakan oleh al-Gazali adalah istidlalmelalui kaidah-kaidah bahasa dan prinsip maqii_sid as-syari'ah. Sementara itu, al-Qaradawr memakai istidlaJ melalui maqii_sid as-syari'ah saja Jenis ijtihad yang digunakan keduanya pun berbeda. Al­ Gazali memakai ijtihad insya 'i (pengambilan konklusi hukum bam dari suatu persoalan, yang belum pernah dikemukakan oleh ulama-ulama terdahulu). Adapun al-Qaradawi menggunakan ijtihad intiqa 'i dan ijtihad insya 'i, dengan cara mernilih berbagai pendapat para ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan dan kuat, kemudian dalan1 pendapat tersebut ditambahkan unsur-unsur ijtihad bam. Pada akbimya, menumt penemuan penyustm dalam penelitian ini, epistemologi yang digunakan al-Gazali dalam pengharaman aborsi rnemiliki kelemahan. Hal ini tampak pada argumentasi yang dibangun, baik konsepsi tentang awal kehidupan maupun pengambilan hukumnya yang cendenmg nonnatif tanpa mengaitkan dengan situasi dan kondisi yang sedang berkembang. Sementara bagi al-Qaradawi walaupun ia mengharamkan aborsi sejak awal konsepsi, namun ia masih mempertimbangkan faktor-faktor lain yang memungkinkan terjadinya tindakan aborsi, seperti faktor medis, sosiologis maupun psikologis sehingga huktun yang dihasilkan terkesan tidak kaku dan lebih apresiatif terhadap problematika kemanusiaan kontemporer. Aborsi mempakan permasalahan yang selalu aktual dan tak lekang jadi pembicaraan, baik di kalangan masyarakat awam maupun intelektual. Banyak pendapat yang berkembang dalam merespons permasalahan ini, mulai dari yang paling ekstrim mengharamkan pada setiap fasenya sampai yang paling lunak memberikan toleransi. Namtm, hingga detik ini belum ada titik temu di antara berbagai pendapat yang berkembang mengenai awal kehidupan . Artinya, aborsi pun tetap menjadi permasalahan yang kontroversial. Berkaitan dengan itu, penelitian ini mencoba mengkaji dan menganalisis pandangan al-Gazali dan al­ Qaradawi mengenai status huk"Um aborsi, alasan dan cara beralasan ( Wajh al­ isfidlal) maupun ijtihad yang dipakai keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yang bersifat deskriptif­ analitik-komparatif dengan menggunakan pendekatan u.sUl al-fiqh yang meliputi rnetode Wajh al-istidlal dan ijtihad, untuk mernbedah pandangan al-Gazali dan al-Qaradawi tentang aborsi. Kedua metode di atas digunakan sebagai upaya menemukan suatu hukum yang sifatnya ijtihadiyyah tanpa mengabaikan aspek kemaslahatan dan keadilan. Sehingga pada akhimya hukum yang dihasilkan lebih akomadatif dan kontekstual. Adapun metode analisis data yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini adalah induktif-deduktif-komparatif. Hasil penelitian ini rnenunjukkan bahwa al-Gazali maupun al-Qaradawi sama-sama mengharamkan aborsi. Namun, ada perbedaan pandangan antara keduanya dalam melihat aborsi tersebut: mengenai konsepsi awal kehidupan manusia dimulai. Menurut al-Gazali, saat bertemtmya sperma dan ovum dianggap telah siap menerima kehidupan. Sedangkan bagi al-Qaradawi awal kehidupan manusia itu dimulai sejak awal konsepsi itu sendiri. Dalam menetapkan status hukum keharaman aborsi Wajh al-istidlal (alasan dan cara beralasan) yang digunakan oleh al-Gazali adalah istidlalmelalui kaidah-kaidah bahasa dan prinsip maqii_sid as-syari'ah. Sementara itu, al-Qaradawr memakai istidlaJ melalui maqii_sid as-syari'ah saja Jenis ijtihad yang digunakan keduanya pun berbeda. Al­ Gazali memakai ijtihad insya 'i (pengambilan konklusi hukum bam dari suatu persoalan, yang belum pernah dikemukakan oleh ulama-ulama terdahulu). Adapun al-Qaradawi menggunakan ijtihad intiqa 'i dan ijtihad insya 'i, dengan cara mernilih berbagai pendapat para ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan dan kuat, kemudian dalan1 pendapat tersebut ditambahkan unsur-unsur ijtihad bam. Pada akbimya, menumt penemuan penyustm dalam penelitian ini, epistemologi yang digunakan al-Gazali dalam pengharaman aborsi rnemiliki kelemahan. Hal ini tampak pada argumentasi yang dibangun, baik konsepsi tentang awal kehidupan maupun pengambilan hukumnya yang cendenmg nonnatif tanpa mengaitkan dengan situasi dan kondisi yang sedang berkembang. Sementara bagi al-Qaradawi walaupun ia mengharamkan aborsi sejak awal konsepsi, namun ia masih mempertimbangkan faktor-faktor lain yang memungkinkan terjadinya tindakan aborsi, seperti faktor medis, sosiologis maupun psikologis sehingga huktun yang dihasilkan terkesan tidak kaku dan lebih apresiatif terhadap problematika kemanusiaan kontemporer. Aborsi mempakan permasalahan yang selalu aktual dan tak lekang jadi pembicaraan, baik di kalangan masyarakat awam maupun intelektual. Banyak pendapat yang berkembang dalam merespons permasalahan ini, mulai dari yang paling ekstrim mengharamkan pada setiap fasenya sampai yang paling lunak memberikan toleransi. Namtm, hingga detik ini belum ada titik temu di antara berbagai pendapat yang berkembang mengenai awal kehidupan. Artinya, aborsi pun tetap menjadi permasalahan yang kontroversial. Berkaitan dengan itu, penelitian ini mencoba mengkaji dan menganalisis pandangan al-Gazaii dan ai­ Qaradawi mengenai status huk-um aborsi, alasan dan cara beralasan ( Wajh al­ i.,fidlal) maupun ijtihad yang dipakai keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yang bersifat deskriptif­ analitik-komparatif dengan menggunakan pendekatan u.sUl al-fiqh yang meliputi metode Wajh al-istidlal dan ijtihad, untuk membedah pandangan al-GazalT dan al-Qaradawi tentang aborsi. Kedua metode di atas digunakan sebagai upaya menemukan suatu hukum yang sifatnya ijtihadiyyah tanpa mengabaikan aspek kemaslahatan dan keadilan . Sehingga pada akhimya hukum yang dihasilkan lebih akomadatif dan kontekstual. Adapun metode analisis data yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini adalah induktif-deduktif-komparatif Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa al-Gazali maupun al-Qaradawi sama-sama mengharamkan aborsi. Namun, ada perbedaan pandangan antara keduanya dalam melihat aborsi tersebut: mengenai konsepsi awal kehidupan manusia dimulai. Menurut al-Gazali, saat bertemtmya sperma dan ovum dianggap telah siap menerima kehidupan. Sedangkan bagi al-Qaradawi awal kehidupan manusia itu dimulai sejak awal konsepsi itu sendiri. Dalam menetapkan status hukum keharaman aborsi Wajh al-istidlal (alasan dan cara beralasan) yang digunakan oleh al-Gazali adalah istidlalmelalui kaidah-kaidah bahasa dan prinsip maqii_sid as-sya.ri'ah. Sementara itu, al-Qaradawr memakai istidlal melalui maqii_sid as-syari'ah saja Jenis ijtihad yang digunakan keduanya pun berbeda. Al­ Gazali memakai ijtihad insya 'i (pengambilan konklusi hukum baru dari suatu persoalan, yang belum pemah dikemukakan oleh ulama-ulama terdahulu). Adapun al-Qaradawi menggunakan ijtihad intiqa 'i dan ijtihad insya 'i, dengan cara memilih berbagai pendapat para ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan dan kuat, kemudian dalam pendapat tersebut ditambahkan unsur-unsur ijtihad barn. Pada akhimya, menurut penemuan penyustm dalam penelitian · ini, epistemologi yang digunakan al-Gazali dalam pengbaraman aborsi memiliki kelemahan. Hal ini tampak pada argumentasi yang dibangun, baik konsepsi tentang awal kehidupan maupun pengambilan hukumnya yang cendenmg nonnatif tanpa mengaitkan dengan situasi dan kondisi yang sedang berkembang. Sementara bagi al-Qaradawi walaupun ia mengharamkan aborsi sejak awal konsepsi, namun ia masih mempertimbangkan faktor-faktor lain yang memungkinkan terjadinya tindakan aborsi, seperti faktor medis, sosiologis maupun psikologis sehingga hukmn yang dihasilkan terkesan tidak kaku dan lebih apresiatif terhadap problematika kemanusiaan kontemporer.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. DR. HAMlM ILYAS, MA. 2. Drs. MOH. SODIK, S.Sos, M.Si
Uncontrolled Keywords: Aborsi, hukum Islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 05 Sep 2018 14:00
Last Modified: 05 Sep 2018 14:00
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30774

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum