TINDAK PIDANA POLITIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

ROHMAN, NIM. 99373798 (2005) TINDAK PIDANA POLITIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KAIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINDAK PIDANA POLITIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB I, V DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview
[img] Text (TINDAK PIDANA POLITIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (18MB)

Abstract

Kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja dan dari golongan apa saja, tidak hanya orang-orang biasa tapi para pemimpin dan pejabat pun tidak luput dati berbuat kejahatan, entah kejahatan dalam bentuk tindak pidana ataupun pelanggaran. Kejahatan yang dilakukan para elit politik ini tidak lepas dari faktor politik, sehingga apakah setiap kejahatan yang. dilakukannya mernpakan tindak pidana politik. Hal inilah yg menarik untuk dikaji lebih dalam untuk menemukan jawabannya. Karena kajian tindak. pidana politik ini sangat luas maka penulis hanya membatasi pada batasan dan konsekuensi hukuman dari tindak pidana politik dalam pandangan hukum Islam. Karya-karya para tokoh dan ulama yang membahas tindak pidana politik merupakan rujukan primer dengan met ode analisis deduksi dengan pendekatan yuridis normatif diambil oleh penyusun dan mendeskripsikannya untuk mencari batasan serta konsekuensi hukuman bagi pelaku tindak pidana politik. Tindak pidana politik merupakan suatu bentuk tindak pidana khusus yang dilakukan dengan motif dan tujuan politik. Dalam hukum Islam, tindak pidana poHtik mcnurnt 'Abdu al-Qa3ir Audah discbut jarimah siyasah yaitu tindak pidana yang bersifat khusus yang didasarkan atas kemaslahatan, keamanan dan ketenteraman masyarakat yang dilakukan dengan motivasi poHtik dan·dilakukan pada saat terjadinya pemberontakan atau perang saudara. s·edangkan !!lenurut AbuL:ahrah, tindak pidana poHtik merupakan tindak pidana ideologi (jarimah ar­ i'aJi). · Untuk mencari · batasan tindak pidana poHtik harus dilihat unsur-unsur yang pada tindak pidana tersebut, yaitu terdiri dari unsur · umum dan ·unsur khusus. Unsur khusus inilah _yang membedakan antara tindak pidana politik dengan tindak pidana biasa (jariinah i'diyyah). Unsur khusus tersebut adalah unsur motif dan tujuan, unsur obyek lindak pidana, dan unsur keadaan. Jika tind.ak pid.an.a tersebut telah memenuhi unsur-unsur tersebut, m.aka perbuatan pidana tersebut d pat dikatakan sebagai titidakpidanapolitik. Hukuman tindak pidana politik ini secara umum adalah hukuman ta'zir, dan hukuman ini dilakukan oleh kepala neg_ara dengan memperHmbangkan hukum yang berlaku. Hukuman tersebut dapat berbeda-beda sesuai dengan bentuk tindak_pida _poHtik yang dilakukan. Para fuqaha me gidentikanjarimah siyasah dengan jarimah bugil karena salah satu bentuk jarimah siyasiyah yang memeliuhi unsur dan syarat-syarat sebagai tindak pidana politik adalah jarlinah bugai. Dan hukuman untuk pelaku jarimah bugat ini terdiri dari tiga tahap, yaitu ketika sebelum teljadi peperangan atau perang saudara, saat teljadi perang dan setelah usai peperangan. Tahapan ini mempunyai konsekuensi hukuman yang berbeda, namun secara unmm bahwa hukuman jarimah bugat adalah boleh dibunuh dengan pertimbangan apabila mereka melakukan pengrusakan dan mengakibatkan keresahan masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M.HUM
Uncontrolled Keywords: Pidana politik, hukum Islam
Subjects: Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 12 Sep 2018 07:56
Last Modified: 12 Sep 2018 07:56
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30810

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum