KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PffiAK BERPINDAH AGAMA

SITI JUHAERIYAH, NIM . 99353785 (2004) KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PffiAK BERPINDAH AGAMA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KAIJAGA.

[img]
Preview
Text (KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PffiAK BERPINDAH AGAMA)
BAB I, V DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PffiAK BERPINDAH AGAMA)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di Indonesia, mengenai perkawinan, kewarisan, wa iat, hibah, wakaf dan adaqah berdasarkan hukum Islam. Bidang perkawinan yang dimaksud di sini adalah hal-hal yang diatur dalam undang-undang perkawinan. Sedangkan perkara yang menyangkut masalah orang-orang yang beragama selain Islam, maka yang berhak mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Negeri. Akan tetapi bagaimana mengenai kewenangan dari masing- masing pengadilan jika yang menjadi permasalahan adalah awal mula pada saat melakukan perkawinan, agama mereka sama-sama Islam, tetapi setelah perkawinannya itu berlangsung beberapa waktu kemudian si suami atau isteri berpindah agama. Oleh karena itu salah satu pihak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, maka mereka akhimya sepakat untuk bercerai. Namun gugatan cerai yang diajukan pada Pengadilan Agama ditolak karena bukan wewenangnya di dalam mengadili perkaranya oleh karena salah satu pihak berpindah agama sehingga dengan demikian Pengadilan Agama menyerahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri, tetapi jawaban dari Pengadilan Negeri juga sama seperti putusan yang diberikan oleh Pengadilan Agama di mana Pengadilan Negeri juga merasa tidak berhak untuk mengadili perkara yang diajukan oleh pasangan suami isteri tersebut. Maka dengan demikian timbul masalah, wewenang siapakah untuk mengadili perkara tersebut dan bagaimana tata cara penyelesaiannya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara gugat cerai karena salah satu pihak berpindah agama dan untuk mengetahui bagaimana tata cara penyelesaian perkara gugat cerai karena salah satu pihak berpindah agama. Proses pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran literature yaitu dengan mengkaji dan menelaah beberapa bahan pustaka yang memiliki relevansi dengan tema bahasan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti. Dalam hal ini data-data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder dianalisa. Untuk menganalisa data tersebut dipergunakan teknik deskriptif kualitatif yaitu menganalisa dengan kalimat yang sistematis dan teratur apa adanya. Terutama yang menyangkut masalah kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara gugat cerai karena salah satu pihak berpindah agama. Mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara gugat cerai karena salah satu pihak berpindah agama maka, perkara tersebut menjadi wewenang Pengadilan Agama apabila pelaksanaan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRS. KAMSI, M.A
Uncontrolled Keywords: Gugat cerai, pindah agama
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 13 Sep 2018 11:19
Last Modified: 13 Sep 2018 11:19
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30831

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum