LAMA WAKTU HAID DALAM FIQH ( STUDI PERBANDINGAN ANTARA PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI'I)

DIDI ROSADI, NIM. 00360108 (2004) LAMA WAKTU HAID DALAM FIQH ( STUDI PERBANDINGAN ANTARA PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI'I). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (LAMA WAKTU HAID DALAM FIQH ( STUDI PERBANDINGAN ANTARA PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI'I))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (LAMA WAKTU HAID DALAM FIQH ( STUDI PERBANDINGAN ANTARA PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI'I))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (8MB)

Abstract

Hukum yang terkandung dalam syari'at adalah bersifat qot’i yang mutlak benarnya karena datang dari pencipta syari'at, maka hukum yang keluar dari pemahaman dan penggalian manusia yang merupakan bidang fiqh adalah bersifat zanny ( Ijtihadiy) yang mutlak benar dan salahnya, mengandung kebolehjadian. Yang mengetahui hakikat benar dan salah serta yang punya otoritas menetapkan benar dan salah terhadap hasil pemahaman (ijtihad seseorang) adalah Allah pencipta syari'at. Manusia tidak punya otoritas bahwa hasil ijtihadnya adalah mutlak benar, atau menyatakan hasil ijtihad orang lain adalah salah. Diantara masalah terhadap perbedaan nilai kebenaran yang digali dari syari'at adalah masalah lama waktu haid. Permasalahan ini timbul, karena dalam surat al-Baqarah (2) : 222 secara eksplisit tidak dijelaskan pembatasan lama waktu haid. Maka dari sini para ulama fiqh berbeda pendapat dalam membatasi lama waktu haid tersebut, terutama antara Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa waktu minimal haid adalah 3 hari 3 malam. Sedangkan waktu maksimalnya adalah 10 hari 10 malam. Sementara Imam asy Syafi'i mengatakan waktu minimal haid adalah sehari semalam dan waktu maksimalnya adalah selama 15 hari. Akhirnya dari sini timbul permasalahan yaitu apa metode istinbat yang digunakan oleh kedua imam tersebut dalam membatasi lama waktu haid dan faktor apa yang melatarbelakangi perbedaan kedua pendapat terse but. Berdasarkan hasil penelitian terhadap literatur yang ada bahwa metode istinbat yang digunakan dalam pembatasan lama waktu haid untuk Imam Abu Hanifah yaitu beristinbat dengan hadis Abi Umamah, Wasilah bin al-Asqa', Mu'az bin Jabal, Anas bin Malik, 'Abdullah bin Mas'ud, dan Mu'awiyyah bin Qurrah. Sedangkan untuk Imam asy-Syafi'i menggunakan metode istiqra'. Faktor yang melatarbelakangi perbedaan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i dalam pembatasan lama waktu haid adalah perbedaan dalam penganggapan pembatasan lama waktu haid itu termasuk ibadah mahdah atau ibadah gair mahdah. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pembatasan lama waktu haid itu tennasuk ibadah mahdah. Ia menganggap bahwa batasan-batasan (maqadir) lama waktu haid adalah termasuk hak-hak otoritas Allah dan ibadah mahdah yang jalan penetapannya adalah tauqifi. Sementara Imam asy-Syafi'i menganggap bahwa pembatasan lama waktu haid itu temasuk 'ibadah gair mahdah atau 'ibadah ma 'qulah al-ma 'na dan juga tidak ditemukannya hadis yang sahih dalam masalah pembatasan lama waktu haid ini. Dengan demikin, ia mengadakan penelitian untuk menentukan batasan lama waktu haid.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Hamim Ilyas, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: lama waktu haid, studi perbandingan, pendapat imam abu hanifah dan imam asy-syafi'i
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 20 Sep 2018 10:58
Last Modified: 20 Sep 2018 10:58
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30894

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum