PENARIKAN KEMBALI HIBAH MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI ANALISIS TERHADAP PASAL 212 KHI)

YENI MA'FIAH, NIM. 00380230 (2004) PENARIKAN KEMBALI HIBAH MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI ANALISIS TERHADAP PASAL 212 KHI). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENARIKAN KEMBALI HIBAH MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI ANALISIS TERHADAP PASAL 212 KHI))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (PENARIKAN KEMBALI HIBAH MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI ANALISIS TERHADAP PASAL 212 KHI))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Dalam penglolaan harta, Islam telah memberikan jaminan kebebasan, akan tetapi haruslah dengan aturan-aturan tertentu, dengan tujuan untuk memelihara kesucian rasa pemilikan harta dan pengembangannya serta demi memelihara keutuhan keluarga dan masyarakat. Sebagai contoh, Islam memberikan kebebasan bagi orang yang hendak memberikan hibah, dengan syarat bahwa hibah (pemberian) itu tidak menimbulkan perpecahan di antara anggota keluarga dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan hibah yang telah disyariatkan Islam. Hibah merupakan pemberian suatu barang dari orang yang satu kepada orang lain atau suatu perjanjian sepihak untuk memberikan barangnya, dan dilakukan tanpa kontra prestasi dari pihak penerima hibah, atau dengan kata lain perjanjian tersebut dilakukan dengan cuma-cuma tanpa mengharapkan imbalan atau balasan apa pun. Dan, penghibahan ini dilakukan ketika si penghibah masih hidup. Apabila pernberian itu dilakukan setelah rneninggalnya si penghibah, maka yang demikian itu bukan hibah lagi namanya melainkan wasiat atau waris. Di negara Indonesia, yang nota bene-nya adalah negara hukum, penghibahan diatur dalam suatu Undang-undang, yang dengan itu pula pihak pihak yang mengadakan perjanjian menjadi terikat satu sama lain secara hukum. Adapun ketentuan hukum Islam yang berlaku di Indonesia adalah berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mana didalamnya juga diatur tentang penghibahan. Penelitian ini mengkaji secara khusus tentang penarikan kembali hibah menurut hukum Islam, kemudian menganalisanya terhadap Pasal 212 KHI. Dalam kompilasi hukum Islam secara tegas disebutkan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembah, kecuali penghibahan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya. Jadi menurut KHI, apapun alasannya hibah tidak dapat ditarik kembah. Seperti halnya dalam sebuah perjanjian, pada dasarnya suatu perjanjian yang sudah dibuat atas kesepakatan bersarna, tidak lagi dapat dibatalkan, apalagi pembatalan yang dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak yang lain. Meskipun demikian masih terdapat pengecualian. Jenis penelitan ini adalah library research, dengan menggunakan pendekatan normatif dan yuridis. Dalam penulisannya secara deskriptif anahtik, digunakan metode deduktif dan metode induktif, yang mana dalam memulai penulisannya bertolak dari keterangan-keterangan yang bersifat khusus kemudian ditarik ke dalarn kesimpulan urnum, atau sebaliknya dari keterangan-keterangan yang bersifat umum ke khusus.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. Abd Salam Arief, MA,
Uncontrolled Keywords: hibah menurut hukum Islam, analisis terhadap pasal 212 khi
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 24 Sep 2018 11:05
Last Modified: 24 Sep 2018 11:05
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30923

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum