UANGNAFKAHADAT BETUNANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA MEDAN JAYA IPUH KEC. MUKO-MUKO SELATAN KAB. MUKO-MUKO BENGKULU)

HENDRA CIPTA, NIM: 01350416-00 (2004) UANGNAFKAHADAT BETUNANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA MEDAN JAYA IPUH KEC. MUKO-MUKO SELATAN KAB. MUKO-MUKO BENGKULU). Skripsi thesis, UIN SUNAN KAIJAGA.

[img]
Preview
Text (UANGNAFKAHADAT BETUNANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA MEDAN JAYA IPUH KEC. MUKO-MUKO SELATAN KAB. MUKO-MUKO BENGKULU))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview
[img] Text (UANGNAFKAHADAT BETUNANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA MEDAN JAYA IPUH KEC. MUKO-MUKO SELATAN KAB. MUKO-MUKO BENGKULU))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Masyarakat merupakan suatu komunitas yang mempunyai adat-istiadat (tradisi) yang beraneka ragam, apalagi dalam masyarakat Indonesia yang heterogen ini. Salah satu diantara keheterogenan tradisi tersebut adalah seperti yang terjadi pada praktek adat Betunang (pertunangan) yang terjadi di masyarakat Medan Jaya Ipuh Kecamatan Muko-Muko Selatan Kabupaten Muko-Muko Bengkulu. Adat-istiadat di Ipuh ini merupakan adat-istiadat yang berakar dari budaya Minangkabau, karena sebelum masuk ke wilayah propinsi Bengkulu; daerah Ipuh merupakan bagian dari propinsi Sumatera Barat (termasuk wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat). Ada beberapa hal yang menarik dari tradisi Betunang ini untuk dijadikan sebagai pokok masalah dalam lapangan tinjauan hukum Islam. Di antaranya yaitu bagaimana deskripsi dari tradisi Betunang yang berlaku pada masyarakat Medan Jaya Ipuh ini. Pokok masalah yang lainnya adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Betunang ini; yang mencakupi masalah uang nafkah pada masa pertunangan yang diberikan oleh calon suami kepada calon isteri yang bertentangan dengan konsep Fiqih Munakahat dalam hukum Islam, dan bagaimanakah kedudukan uang nafkah tersebut jika terjadi pembatalan pertunangan oleh pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Metode penelitian atau pendekatan yang digunakan untuk menyelesaikan pokok masalal1 dalam skripsi ini adalal1 penelitian lapangan yang bersifat deskriptif-analitif yang menggambarkan permasalahan dan menganalisisnya berdasarkan data-data hasil penelitian. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan kuisioner (angket). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tradisi Betunang yang ada pada masyarakat Medan Jaya Ipuh ini adalah bahwa adat Betunang dilakukan ketika akan diadakan pernikahan. Pertunangan dilakukan setelah ada peminangan yang dilakukan oleh calon suami dan calon isteri. Tradisi Betunang mengharuskan kepada calon suami untuk memberikan nafkah wajib dan sukarela kepada calon isterinya selama masa pertunangan Uika pertunangan berlangsung selama enam bulan; maka calon suami harus memberikan nafkah selama enam bulan tersebut). Namun jika calon suami belum punya pekerjaan, maka kewajiban memberikan nafkah dibebankan kepada orang tua dari calon suam1. Kedudukan uang nafkah ini menurut kesimpulan penyusun adalah sebagai hadiah pemberian dari calon suami kepada calon isteri, sebagaimana kebanyakan tradisi di Indonesia calon suami memberikan hadiah kepada calon isteri baik berupa uang maupun berupa barang. Jika pertunangan batal ditengah jalan, maka uang nafkah yang diberikan oleh calon suami kepada calon isteri tidak dapat di minta kembali karena pemberian itu merupakan pemberian hadiah dari calon suami. Namun pada adat Ipuh yang harus di kembalikan kepada calon suami jika terjadi pemutusan pertunangan adalah uang pertunangan (ikatan pertunangan) jika yang membatalkan pertunangan calon isteri; bahkan calon isteri harus mengembalikan uang pertunangan dua kali lipat Uika uang pertunangan Rp 100.000 maka harus dikembalikan Rp 200.000). Namun jika yang membatalkan pertunangan calon suami maka uang pertunangan tidak dikembalikan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: 1. PROF. DRS. H. SAAD ABDUL WAHID 2. DRS. OCKTOBERRINSY AH, M. AG
Uncontrolled Keywords: Uang nafkah, adat Betunang
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 27 Sep 2018 14:44
Last Modified: 27 Sep 2018 14:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30980

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum