KONSEKUENSI YURIDIS HARTA BERSAMA TERHADAP KEWAJIBAN SUAMI MEMBERI NAFKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN UU NO. 1 TAHUN 1974

DWI RAHMANTA - NIM. 04360041, (2009) KONSEKUENSI YURIDIS HARTA BERSAMA TERHADAP KEWAJIBAN SUAMI MEMBERI NAFKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN UU NO. 1 TAHUN 1974. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (KONSEKUENSI YURIDIS HARTA BERSAMA TERHADAP KEWAJIBAN SUAMI MEMBERI NAFKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN UU NO. 1 TAHUN 1974)
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (827kB) | Preview
[img] Text (KONSEKUENSI YURIDIS HARTA BERSAMA TERHADAP KEWAJIBAN SUAMI MEMBERI NAFKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN UU NO. 1 TAHUN 1974)
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (305kB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)

Abstract

Hubungan yang harmonis, tentram, dan sejahtera merupakan salah satu hal yang didambakan dari suatu perkawinan. Dalam perkawinan, terpenuhinya nafkah dapat mempererat hubungan suami isteri, namun tidak semua pasangan dapat memenuhi nafkah secara penuh setelah menikah. Untuk itu, kewajiban nafkah atas suami untuk istri dan anak-anaknya sangat diperlukan agar tujuan perkawinan dapat tercapai. Kewajiban memberi nafkah tersebut, menunjuk ketentuan adanya kewajiban nafkah atas seseorang karena mempunyai hubungan waris-mewarisi dengan orang yang diberi nafkah. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa nafkah yang diberikan suami atas istri dalam ikatan perkawinan menjadi suatu hal yang penting untuk menentukan harta yang diperoleh selama perkawinan apabila terjadi perceraian, kecuali harta yang diperoleh dari hibah, hadiah dan warisan, sepanjang tidak ditentukan lain oleh para pihak. Dalam Kompilasi Hukum Islam harta bersama diartikan sebagai harta yang diperoleh sendiri-sendiri atau bersama-sama suami istri selama perkawinan tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun, namun pada dasarnya tidak ada percampuran harta bersama karena perkawinan. Kemudian dalam Undangundang Nomor 1 Tahun 1974, dijelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan otomatis menjadi harta bersama. Berangkat dari dua pengertian tersebut, penyusun tertarik untuk mengkaji lebih mendalam mengenai bentuk pengaturan harta bersama terhadap pelaksanaan kewajiban suami memberi nafkah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan yuridis, yaitu digunakan untuk mengetahui konsekuensi yuridis antara harta bersama dan pelaksanaan kewajiban suami memberi nafkah dalam KHI dan UUP dengan melandaskan aturan-aturan yang ada di dalamnya. Aturan-aturan tersebut dikaji secara menyeluruh dan terpadu baik terhadap harta bersama maupun nafkah, kemudian dicari persamaan dan perbedaan serta konsekuensi yuridisnya. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan harta bersama antara KHI dan UUP tidak banyak perbedaan melainkan banyak persamaannya. UUP menggunakan istilah-istilah umum dalam mengartikan harta bersama, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam lebih spesifik lagi dengan menggunakan term-trem Qu'r ani. Ketentuan pengaturan harta bersama dalam UUP yang kiranya lebih relevan dengan kondisi masyarakat sekarang ini karena lebih tegas dan mengedepankan aspek kemaslahatan sosial. Konsekuensi yang muncul dari harta bersama yaitu perbuatan hukum atas harta bersama harus mendapatkan persetujuan kedua belah pihak dan pembagian atas harta tersebut dilakukan secara berimbang. Secara yuridis harta bersama menimbulkan persoalan hukum tatkala isteri menuntut bahwa harta yang diberikan selama perkawinan yang dimaksudkan suami sebagai nafkah adalah harta bersama. Jika KHI tetap menggunakan ketentuan pemenuhan nafkah menjadi kewajiban suami, maka kewajiban tersebut dapat dilaksanakan secara penuh dengan dipakainya konsep harta terpisah dalam perkawinan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Cth. Pembimbing : Drs. Ocktoberrinsyah, M.Ag Fathurrahman, S.Ag., M.Si.
Uncontrolled Keywords: pengaturan harta, kewajiban suami memberi nafkah
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 08 Aug 2012 20:46
Last Modified: 08 Aug 2012 20:47
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3101

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum