PERCERAIAN DENGAN ALASAN PERSELISIHAN KARENA KAWIN PAKSA (STUDI TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2000-2002)

LUB LUB BUSYAROH, NIM. 99353639 (2004) PERCERAIAN DENGAN ALASAN PERSELISIHAN KARENA KAWIN PAKSA (STUDI TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2000-2002). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERCERAIAN DENGAN ALASAN PERSELISIHAN KARENA KAWIN PAKSA (STUDI TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2000-2002))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (13MB) | Preview
[img] Text (PERCERAIAN DENGAN ALASAN PERSELISIHAN KARENA KAWIN PAKSA (STUDI TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2000-2002))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan suci antara suami dan istri. Dan dalam melangsungkan kehidupan berumah tangga tidak semua pasangan suami istri dapat membina keluarga yang bahagia dan sejahtera, mawaddah wa rahmah. Dalam hal ini cinta kasih mempunyai peranan penting dalam menjaga kelanggengan hidup rumah tangga. Jika cinta kasih antara suami dan istri sudah tidak ada, maka tujuan perkawinan yang mulia tidak akan tercapai. Islam pun sangat memprioritaskan mengenai masalah pemilihan pasangan dari masingmasing calon mempelai, karena pelaksanaan perkawinan yang dilakukan atas dasar desakan (paksaan) akan mengundang suatu hal (keadaan) yang tidak diinginkan, yaitu perceraian. Adapun gejala-gejala yang timbul diantaranya adalah adanya perselisihan yang terus-menerus terjadi, sehingga salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak mampu mengontrol diri yang didasari dengan alas an keterpaksaan dalam menikah. Dan perceraian merupakan alternatif terakhir untuk menciptakan kemaslahatan antara suami istri. Di Pengadilan Agama Yogyakarta antara tahun 2000-2002 terdapat 4 (empat) kasus mengenai Peceraian dengan Alasan Perselisihan karena Kawin Paksa. Dari kasus-kasus tersebut membuktikan bahwa kawin paksa, terutama paksaan dari orang tua memang benar terjadi. Data ini diperoleh dari hasil wawancara dengan Hakim dan dari data-data yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta. Menurut hukum Islam, perceraian adalah suatu perbuatan yang sangat tidak disukai oleh Allah swt, sedangkan dalam hukum positif putusan perceraian akan dikabulkan oleh majelis hakim apabila bukti-bukti yang kuat diajukan di muka pengadilan. Hakimlah yang akan menentukan kepada siapa dibebankan pembuktiannya. Pihak yang dibebankan wajib membuktikan dengan mengandung resiko bahwa apabila tidak berhasil, maka gugatannya akan ditolak atau dikalahkan. Baik kepada pihak pengguggat maupun tergugat keduanya dapat dibebankan pembuktian. Adapun alat bukti yang dipergunakan dalam perkara perceraian adalah sebagai berikut: 1. Bukti Surat. 2. Bukti Saksi. 3. Bukti Persangkaan. 4. Bukti Pengakuan. 5. Bukti Sumpah. 6. Pemeriksaan di tempat (Jescente). 7. Keterangan Saksi Ahli (Expertise). Dan berkaitan dengan putusan hakim, dalam usaha maupun upayanya untuk memutus perkara perceraian dengan alasan perselisihan karena kawin paksa telah menggunakan dasar hukum, yaitu berupa perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan hukum Islam. Namun pada hakekatnya, seorang hakim sebelum memutuskan perkara perceraian telah berusaha untuk menasehati agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, dengan harapan dapat terbina kembali hubungan suami istri dengan adanya saling pengertian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs.H.Barmawi Mukri, SH., MA.
Uncontrolled Keywords: Perceraian, kawin paksa, pengadilan agama Yogyakarta
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 01 Oct 2018 14:44
Last Modified: 01 Oct 2018 14:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31016

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum