PEMBUKTIAN DALAM ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA

ANDIK HIDAYAT, NIM. 99363727 (2004) PEMBUKTIAN DALAM ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PEMBUKTIAN DALAM ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (PEMBUKTIAN DALAM ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (9MB)

Abstract

Dalam sidang peradilan baik itu hukum Islam maupun hukum Indonesia, seorang hakim dituntut untuk berbuat adil dalam memutuskan suatu perkara tanpa membedabedakan suku, ras, agama dan bangsa, Untuk -itu hakim dalam menjatuhkan putusannya perlu memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Perlunya pembuktian ini menunjukkan bahwa salah satu cara untuk mencapai keadilan hukum yaitu dengan menyertakan dan mengemukakan alat-alat bukti yang dapat mengungkap kebenaran teljadinya suatu tindak pidana khususnya tindak pidana pemerkosaan. Pembuktian dalam hukum acara pidana di sidang pengadilan merupakan suatu pondasi utuk menegakkan keadilan, pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam hukum acara pidana. Apabila terjadi kesalahan dalam pembuktian maka keputusan yang dihasilkan akan jauh dari kebenaran dan keadilan dalam menegakkan hukum, karena itu pembuktian harus dijunjung tinggi. Dalam hukum pidana Islam kejahatan pemerkosaan disebut dengan al-Wat'i bil ikrah yang artinya hubungan persetubuhan yang dilakukan dengan pemaksaan. Dalam hukum pidana Islam sendiri persetubuhan yang wajib dikenai had atau hukuman adalah jarimah zina. Hukum Islam menfonnulasikan bahwa ada dua tahap yang harus dilalui dalam pembuktian zina yaitu dengan adanya pengakuan dan keterangan empat orang saksi laki-laki yang menerangkan segalah sesuatu dengan terperinci. Kalau melihat pembuktian di atas akan sangat sulit untuk mencapai ataupun memenuhi dua kereteria tersebut dalam pembuktian tindak pidana pemerkosaan. Dalam hukum pidana Indonesia, seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana harus didasari oleh keyakinan berdasarkan pada alat-alat bukti minimum, meskipun dengan alat bukti yang setumpuk tetapi masih belum menyakinkan hakim maka ia tidak akan tergesah-gesah dalam menjatukan putusannya. Agar penyusunan skripsi ini dapat di pertanggung jawabkan secara ilmiyah, di butuhkan semua metode untuk sampai pada tujuan yang dimaksud. Pembahasan skripsi ini menggunakan penelitian pustaka (Librari Research) yang bersifat Diskiptitif Analitik dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif untuk menganalisa menggunakan Metode Deduktif Analisis. Bila pembuktian tindak pidana meugacu pada pembnktian jarimah zina maka akan sulit untuk dapat membuktikan terjadinya pemerkosaan, untuk itu dipelukan alat bukti lain yang dapat menggungkap kebenaran terjadinya tindak pidana pemerkosaan , alat bukti yang lain yang dapat di jadikan alat bukti yang lain adalah sebagaimana yang ungkapkan oleh Ibnu al-Qayyim, untuk dapat menggungkap suatu tindak pidana khususnya tindak pidana pemerkosaan diperlukan alat bukti al Bayyinah yaitu segala sesuatu yang dapat menerangkan suatu kebenaran, dalam hal ini adalah al-Qarinah dan al Khibrah, dapat digunakan sebagai alat bukti yang dapat mengungkap kebenaran suatu tindak pidana khususnya tindak pidana pemerkosaan. Dalam hukum pidana Indonesia, untuk dapat membuktikan suatu tindak pidana khususnya pemerkosaan memakai system pembuktian negatif. Dalam hal ini, diatur dalam pasal 183 KUHAP, hakim dalam memutuskan suatu perkara khususnya tindak pidana pemerkosaan harus didasari oleh keyakinan hakim yang berlandaskan pada bukti minimum yaitu dua alat bukti yang sah yang diatur dalam undang undang yang belaku. Mengenai alat bukti yang sah dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam pasal 184 KUHAP. Dalam hukum pidana Indonesia, untuk acara pemeriksaan yang digunakan dalam memeriksa tindak pidana pemerkosaan adalah hukum acara pemeriksaan biasa, sedangkan dalam hukum pidana Islam tidak ada ketentuan yang mengatur tentang hukum acara pemeriksaan apa yang digunakan dalam memeriksa tindak pidana pemerkosaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Supriatna, M. Si
Uncontrolled Keywords: pidana pemerkosaan, hukum pidana Islam, hukum pidana Indonesia
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 02 Oct 2018 11:20
Last Modified: 02 Oct 2018 11:20
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31020

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum