PEMIKIRAN JALALUDDIN RAHMAT TENTANG ZAKAT PROFESI

MUSTA THO', NIM. 9935 3795 (2004) PEMIKIRAN JALALUDDIN RAHMAT TENTANG ZAKAT PROFESI. Skripsi thesis, UIN SUNAN KAIJAGA.

[img]
Preview
Text (PEMIKIRAN JALALUDDIN RAHMAT TENTANG ZAKAT PROFESI)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (PEMIKIRAN JALALUDDIN RAHMAT TENTANG ZAKAT PROFESI)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (10MB)

Abstract

Pembagian hukum secara global yang telah ditetapkan para ulama' menjadi dua, yakni urusan ibadah dan urusan muamalat membawa implikasi logis perbedaan pendekatan di antara keduannya. Umsan muamalat (dunia) dapat didekati dengan pendekatan logika (nalar), sementara umsan ibadah tidak dapat didekati dengannya, dan membutuhkan pendekatan sebaliknya, yakni pendekatan ketaatan, patuh tanpa menanyakan dan mempertimbangkan segi logis atau tidaknya. Zakat -termasuk juga zakat profesi, dianggap oleh Jalaluddinn Rahmat sebagai umsan ibadah hingga tidak dapat dilakukan pendekatan nalar di dalamnya. Namun zakat yang oleh para ulama' ditetapkan sebagai urusan ibadah dianggap bukan sebagai ibadah mumi, hingga dapat di dalamnya diberlakukan penalaran. Dari dua aksioma di atas menimbulkan pertentangan di antara para ulama'. U1ama' yang tidak menerima zakat dengan pendekatan nalar mengkritik qiyas, -yang oleh ulama' yang mendukungnya dijadikan metode istinbat. hukum zakat profesi, sebagai tidak pada tempatnya dan bertentangan dengan syariat, karena dalam syariat tidak ada yang menerangkan zakat profesi ini. Hal inilah yang disebut Jalaluddin Rahmat sebagai kerancuan u:,)ll jlqh, yakni ketidakkonsistenan pada penetapan pembagian hukum dan pendekatannya. Kemudian untuk menghindari kerancuan US}.tlfiqh ini Jalaluddin Rahmat langsung melarikan hukum zakat profesi pada al-Qur'an sebagai sumber syariat pertama, karena Jalaluddin Rahmat percaya pada kelengkapan al­ Qur'an sebagai sumber syariat, dan menurut Jalaluddin Rahmat al-Quran tidak mungkin Iuput dari menerangkan zakat profesi ini. Dari hal tersebut Jalaluddin Rahmat secara otomatis tidak menyetujui pada penerapan qiyas atas zakat, dan Jalaluddin Rahmat berpendapat bahwa aturan zakat telah final sebagai mana diterangkan al-Quran itu sendiri, sementara untuk umsan zakat profesi al-Quran menerangkan dan memberi jalan lain yakni pada penerapan khumus di luar amwal zakawi. Dari ahstrak di atas, penyusunan skripsi ini memuat pokok masalah, yakni untuk mengetahui dan mendiskripsikan secara analitis bagaimana argumentasi penolakan Jalaluddin Rahmat terhadap qiyas, serta bagaimana validitas da/JJ yang ditawarkan Jalaluddin Rahmat terhadap zakat profesi. Dari pokok masalah di atas penyusun menggunakan pendekatan sejarah dan U{iUI flqh, untuk menganalisis bahasan di atas. Pendekatan sejarah yakni mendekati persoalan penolakan qiyas dari segi kesejaraahan, yang pada dasarnya dalam sejarah qiyas tidak mungkin Input dari akar kesejarahannya. Pendekatan u;;ulfiqh d{gunakan penyusun untuk mendekati dalll zakat profesi Jalaluddin Rahmat, bagaimana dari segi w;uiflqh kata ganimah yang dijadikan landasan zakat profesi Jalaluddin Rahmat ini sebenamya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. DRS. H. DAHWAN, M.Si 2. SIT! DJAZIMAH, S.Ag
Uncontrolled Keywords: ZAKAT PROFESI
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 02 Oct 2018 14:32
Last Modified: 02 Oct 2018 14:32
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31026

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum