SENI MUSIK MENURUT AL-GHAZALI DAN IBN QAYYIM AL-JAUZIYAH

UNDANG NINDIN, NIM. 99363640 (2003) SENI MUSIK MENURUT AL-GHAZALI DAN IBN QAYYIM AL-JAUZIYAH. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (SENI MUSIK MENURUT AL-GHAZALI DAN IBN QAYYIM AL-JAUZIYAH)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA fix.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (SENI MUSIK MENURUT AL-GHAZALI DAN IBN QAYYIM AL-JAUZIYAH)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (10MB)

Abstract

Perkembangan seni musik saat ini semakin pesat mulai dari musik dangdut, keroncong, pop, nasyid, qosidah dan lain lain. Masyarakat sangat menikmati alunan musik karena seni musik sangat menarik untuk didengarkan dan dilihat serta sudah menjadi gaya hidup masyarakat kita saat ini. Dari masalah tersebut kemudian bagaimana sebenarnya permasalahannya serta bagaimana hukum seni musik dalam perspektif hukum Islam menurut Al-Ghazali dan Ibn Qayyim Jauziyah serta dalil-dalil yang digunakan oleh keduanya serta ulama besar lain perlu diketahui pendapatnya. Selain itu untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat keduanya serta pendapat mana yang paling rajih dan sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode historis (sejarah pemikiran) untuk mengkritisi pendapat Al-Ghazali dan Ibn Qayyim Al-Jauziyah khususnya tentang musik. Jenis penelitian ini adalah penelitian literer dengan menggunakan sumber primer yakni kitab Ihya Ululuddin dan Kitab Iqasah al-Lahfan min Masayid asy-Syaithan dan kitab Kasyf al-Gita’an Hukmu Sama’ al-Gina, serta literatur sekunder dari pendapat para ulama lainnya sebagai penguat dari pendapat keduanya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa terdapat perbedaan yakni berdasarkan substansi pemikiran al-Ghazali berpendapat bahwa secara umum seni musik adalah mubah (boleh), kecuali gitar dan serunai yang menurutnya haram karena identik dengan khamr, hal ini didasarkan pada al-Quran (Surah Fatir ayat 1, Luqman ayat 6 dan 19, al-‘Raf ayat 32, an-Najm ayat 59-61, dan asy-Syu’ara ayat 224), as-Sunnah (berdasarkan hadis riwayat Bukhari dari Aisyiah dan hadis riwayat Abu Dawud dari Nafi dan hadis riwayat Uqbah bin Umar), dan Qiyas yakni kembali pada memperoleh kenikmatan indra pendengaran. Sedangkan menurut Ibn Qayyim berpendapat bahwa hukum seni musik secara umum adalah haram kecuali musik yang dimainkan untuk memenuhi nazar atau musik tersebut dibolehkan secara terbatas pada waktu serta orang-orang tertentu saja, pendapat ini berdasarkan pada al-Quran (surah Luqman ayat 6 dan 19, an-Nisa ayat 140, al-mu’minun ayat 1-3, al-Furqan ayat 72, al-Qasas ayat 51 dan 55, Fatir ayat 1, ar-Rum ayat 14-15), as-Sunnah (hadis riwayat Bukhari dari Aisyiah, hadis riwayat Abu Dawud dari Nafi, hadis riwayat Ahmad dari Abu Umamah dan dari abu Barzah), fatwa para sahabat. Pendapat al-Ghazali dan Ibnul Qayyim tentang masalah seni musik ini merupakan pendapat yang samasama kuat karena keduanya sama-sama mengunakan dalil baik bersumber dari al-Qur’an, dan as-Sunnah serta dalil aqli untuk mendukung pendapat masing-masing.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Oman Fathurohman
Uncontrolled Keywords: seni musik, media dakwah, Al-Ghazali, Ibn Qayyim al-Jauziyah
Subjects: Jenis-jenis Musik
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 23 Oct 2018 08:38
Last Modified: 23 Oct 2018 08:38
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31036

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum