TRANSFORMASI PIDANA HUDUD KE DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

JAFRI, NIM. 99373711 (2004) TRANSFORMASI PIDANA HUDUD KE DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TRANSFORMASI PIDANA HUDUD KE DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (TRANSFORMASI PIDANA HUDUD KE DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (12MB)

Abstract

Menurut sejarahnya, KUHP (hukum pidana positif) yang kini berlaku di Indonesia adalah produk hukum kolonial yang berasal dari "Wet boek van Strafrecht Belanda tahun 1915 dan mulai berlaku sejak tahun 1918 yang selanjutnya dikukuhkan dengan UU No. 1 Tahun 1946 setelah Indonesia merdeka. Dalam perjalanannya produk hukum tersebut secara fundamental bangunan isi dan isi KUHP Belanda tersebut tidak banyak mengalami perubahan, baik penambahan maupun pengurangan. Mengingat masyarakat berkembang dengan cepat dan pesat sementara itu hukum yang berlaku sangat statis, mengakibatkan hukum tersebut tidak lagi efektif dalam menanggulangi kejahatan-kejahatan yang ada dewasa ini Artinya tingkat kejahatan dalam masyarakat semakin hari semakin meningkat. Transfonnasi antara hukum pidana Islam (khususnya hudud) ke dalam hukum pidana positif sebagai salah satu solusi diharapkan mampu menutupi ketidak efektifan yang ada dengan memberikan sanksi yang "ekstra ketat" namun sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang pluralistik. Oleh karena itu, tentunya pidana Islam yang ditransformasikan haruslah dipahami secara kontekstual, dinamis dan elastis sehingga layak dijadikan bagian dari hokum pidana nasional. Kemudian pidana Islam yang di transformasi ke dalam hukum positif tersebut hendaknva dapat diterima oleh masyarakat luas, khsususnya masyarakat yang beragama Islam. Dalam Islam sendiri tujuan dan fungsi pemidanaan harus memiliki tiga unsur yang saling mengikat terhadap pelaku yakni punya daya preventif, punya daya hukuman ( represif), dan punya daya mendidik. Berangkat dari paradigma di atas penelitian ini bennaksud untuk pertama meninjau delik delik hukum serta bentuk sanksi yang digunakan dalam hokum pidana positif, kedua menjelaskan teori yang digunakan untuk mentransformasi pidana hudud ke dalam hukum positif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literatur atau kajian pustaka. Artinya data-data yang diperlukan diambil dari buku-buku, majalah, artikel, makalah dan lain sebagainya yang sesuai dengan tema yang akan penulis angkat, dengan pendekatan fiqh jinayah dan pendekatan yuridis. Penelitian ini berkesimpulan bahwa, pertama, hukum pidana positif yang diterapkan di Indonesia selam ini belum efektif menanggulangi kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat, hal ini dikarenakan lemahnya /longgarnya delik-delik hukum yang digunakan serta ringannya sangsi yang diterapkan. sehingga daya preventifnya tidak begitu "membekas" pada pelaku tindak kriminal. Terbukti dengan semakin meningkatnya tindak kriminal yang ada di tengah tengah masyarakat. kedua; transformasi pidana hudud ke dalam hukum positif dapat dilakukan dengan menggunakan teori obyektifikasi Islam, dimana hokum Islam harus dipahami secara substantive, kemudian formulasi normative harus dapat dikembangkan menjadi formulasi teoretis ilmiah. Dengan begitu hukum Islam (pidana hudud) diharapkan dapat mewarnai hukum positif di Indonesia sesuai dengan mayoritas rakyat Indonesia yang beragama Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr.H.Abd. Salam Arief, M.A.
Uncontrolled Keywords: transformasi pidana hudud, hukum positif di Indonesia
Subjects: Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 03 Oct 2018 12:26
Last Modified: 03 Oct 2018 12:26
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31044

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum