TAWAF IFADAH BAGI WANITA HAID

IZZATULMAHYA, NIM. 00360295 (2004) TAWAF IFADAH BAGI WANITA HAID. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TAWAF IFADAH BAGI WANITA HAID)
00360295-BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (TAWAF IFADAH BAGI WANITA HAID)
00360295-BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Haji merupakan salah satu ajaran Islam sekaligus sebagai tradisi besar yang masih harus terus dijaga selama ribuan tahun. Haji berasal dari ritual yang dilakukan Nabi Ibrahim AS, bahkan sejak Nabi Adam AS, dan masih eksis sampai dewasa ini. Ritual haji sendiri, secara paripurna di syari'atkan oleh Allah lewat Nabi Muhammad SAW, melalui manasik yang beliau lakukan. Manasik yang dilakukan Nabi adalah contoh ideal dari pelaksanaan ibadah haji yang harus diikuti oleh umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji, sebagai kewajiban sekali seumur hidupnya ketika ia berkcmampuan. Ulama' fiqih tidak menemukan perbedaan dalam masalah mendasar atau aturan pokok, sehingga manasik yang harus dilakukan oleh jama'ah haji relatif baku dan sama. Pebedaan muncul menyangkut derivasi-derivasi permasalahan dari hal-hal pokok yang terkait dengan berbagai faktor yang melingkupinya. Sebagaimana tawaf ifadah, mayoritas ulama' sepakat menjadikannya sebagai rukun haji. Yang menjadi ikhtilaf adalah unsur-unsur yang terdapat di dalamnya, salah satunya adalah adanya kesucian (taharah} Sedangkan kodrat seorang wanita setiap bulannya pasti kedatangan haid (tidak suci). Bagaimanakah dan apa yang harus dilakukan oleh seorang wanita ketika waktu tawaf ifadah tiba, sedangkan ia kedatangan haid? Dalam masalah ini, penyusun hanya membatasi pemikiran kedua tokoh yang cukup representatif Pertama, Imam Abu Hanifah yang dikenal sebagai fuqaha ra 'yi, mengumumkan umum al-Qur'an dan tidak menkhususkannya dengan hadis ahad. Kedua, Imam asy-Syafi'i yang dikenal sebagaifuqaha hadis, mengkhususkan 'amm al-Qur'an dengan hadis-hadis ahad. Menurut Imam Abu Hanifah, wanita yang sedang haid, diperbolehkan melaksanakan tawaf ifadah, akan tetapi dikenakan dam atasnya. Dan tawafnya dian ggap sah. Sedangkan menurut Imam asy-Syafi'i, hal itu tidak diperbolehkan karena taharah adalah syarat sah tawaf Jadi jika wanita yang haid tetap melaksanakannya maka tawafnya tidak sah. Perbedaan yang mendasar dari kedua pendapat di alas adalah terletak pada dalil yang mereka gunakan. Berdasarkan analisis perbedaan di atas, sebenarnya pembolehan Imam Abu Hanifah tersebut adalah atas dasar darurat (terbukti dengan adanya dam), dimanajika hal itu dapat dihindari maka tidak dinamakan darurat Di zaman modern seperti sekarang ini, teknologi yang semakin canggih, telah diternukan cara-cara atau obat untuk mengatur siklus haid. Sehingga seorang wanita dapat melaksanakan manasik haji (tawafifadah) secara optimaL

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. PROF. DRS. H. SAAD ABDUL WAHID 2. FATMA AMILIA, S.Ag., M.Si.
Uncontrolled Keywords: TAWAF IFADAH, WANITA HAID
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 04 Oct 2018 09:33
Last Modified: 04 Oct 2018 09:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31057

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum