EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM ULIL ABSHAR-ABDALLA

LAILI FUAD, NIM. 00350350 (2005) EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM ULIL ABSHAR-ABDALLA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM ULIL ABSHAR-ABDALLA)
00350350_BAB I, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM ULIL ABSHAR-ABDALLA)
00350350_BAB II, BAB III, BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (8MB)

Abstract

Hubungan akal dan wahyu dalam khasanah pemkiran Islam merupakan perdebatan yang telah mewamai sejarah pemikiran Islam dari masa ke masa. Perdebatan tersebut semula merupakan perdebatan dalam bidang teologi (ilmu kalam), akan tetapi dalam perkembangannya telah mempengaruhi pikiran para ahli hukum Islam (fukaha). Pengaruh tersebut sangat terasa scperti dalam hal apakah akal dapat mengetahui hukum syar’i yang diyakini sebagai bukum Ilahi itu tanpa perantara wahyu atau hanya melalui wahyu hal tersebut dapat diketahui? Lebih khusus lagi apakah akal dapat mengetahui baik dan buruk sebagai bagian dari hukum syar’i tanpa perantara wahyu? Dalam masa-masa yang relatif dini dalam sejarah pembentukan hokum Islam terdapat dua kelompok yang berbeda pendapat tentang penggunakan akal dan wahyu dalam menetapkan hukum Islam yaitu ahlu al-hadis dan ahlu ar-ra'yi. Ahlu al-hadis adalah kelompok yang lebih mengutamakan menggunakan riwayat-riwayat hadis daripada penalaran rasional dalam menetapkan suatu hukum. Sedangkan kelompok kedua, ahlu ar-ra'yi adatah kelompok yang lebih mengutamakan menggunakan pertimbangan rasio dalam formulasi hukumnya. Dalam beberapa tahun terakhir ini, perdebatan tentang ahlu al-hadis dan ahlu ar-ra'yi kembali menjadi diskursus yang ramai diperdebatkan publik, terutama setelah mengalami evolusi dan menemukan bentuknya yang lain dalam wujud gerakan Islam yang saat ini identik dengan "Islam Liberal" dan "Islam Fundamental". Kelompok Islam Liberal agendanya adalah mengkampanyekan wacana ijtihad dan kebebasan berfikir dalam Islam- sesuatu yang tclah diperkenalkan oleh ahlu ar-ra'yi dalam sejarah awal pembentukan hukum Islam-sebagai lawan terhadap kelompok Islam yang cendenmg literal-tekstualis yang mereka sebut dengan kelompok Islam Fundamentalis Gagasan Islam Liberal ini kemudian disambut hangat oleh Ulil AbsharAbdalla yang tampil piawai mengorganisir Jaringan Islam Liberal (JIL). Jaringan yang dibeutukuya itu bertujuan membendung laju fundamentalisme dan ekstrimisme berbaju Islam. Semula Ulil hanya sekedar pengumpul ide dan gagasan dari para pemikir liberal Namun dalam perkembangannya Ulil justru identik dengan Islam Liberal itu sendiri. Kesan itu muncul setelah Ulil menulis pemikirannya dalam harian Kompas yang berbuntut fatwa mati kepadanya. Kolom berjudul Menyegarkan Kembali pemahaman Islam telah melekatkan label Islam Liberal pada sosok Ulil. Dalam tulisan tersebut, Ulil melontarkan beberapa buti-rbutir pikiran pembaharuan Islam termasuk aspek hukum Islam. Penelitian ini sepenuhnya adalah studi tokoh yaitu Ulil Abshar-Abdalla, koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL). Permasalahan yang diangkat studi ini dapat dirumuskan menjadi dua masalah: (I) Bagaimana aspek-aspek epistemologis hukum Islam Ulil Abshar Abd alla?(2) Bagaimana corak epistemologi hokum Islam Ulil Abshar-Abdalla? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Sifat penelitiannya adalah eksploratif-analitik. Pendekatannya adalah pendekatan normatif dan pendekatan filsafat ilmu. Untuk menjawab permasalahan yang diangkat studi ini, data primer diperluas dan direkonstruksi ulang baik secara vertikal maupun horizontal. Secara vertikal maksudnya adalah melihat dalam kerangka teologinya, asumsi-asumsi apa yang menjadi landasan teologi dibalik pemikiran Ulil tersebut. Sedangkan secara horizontal, pemikiran Ulil diperluas pertama, secara interteks, yakni apa yang dikemukakan Ulil dalam artkelnya tersebut dilengkapi dan diperjelas dengan menghubungkan karya yang lain. Bagaimanapun pemikiran Ulil tidak dapat difahami tanpa merujuk kepada tulisannya yang lain yang lebih komprehensif tentang suatu masalah. Kedua, pandangan ini diperluas ke masa lalu dan masa depan. Melihat ke masa lalu artinya melihat pengaruh latar belakang, tokoh-tokoh yang menjadi inspirasi pemikirannya. Sedangkan melihat ke masa depan maksudnya adalah melihat seberapa kontribusi Ulil terhadap pemikiran sesudahnya. Prosedur inilah yang disebut Holistika. Dari analisis penelusuran dapat dihasilkan jawaban: pertama, bila dilihat dari aspek-aspek epistemologis hukum Islamnya (sumber, metode, pendekatan, kerangka teori, posisi akal dan kriteria pengetahuanyang benar) makajawabannya sebagai berikut: sumber hukum Islam hanya dua: wahyu (al-Qur'an) dan pengalaman manusia (akal), metode yang digunakan adalah metode-metode induktif yang meliputi maslahah mursalah, 'urf dan ta'lifi (mettode penelusuran terhadap 'illat hukum). Pendekatan formulasi hukumnya adalah pendekatan tujuan hukum (the purposive approach) bukan pendekatan kebahasaan (the literer approach), kerangka teoretiknya adalah dalam kerangka qat’ dan zanni, tentang posisi akal Ulil tidak membatasi pada teks yang valid dalam hal transmisi (qat'i al-wurud) dan valid dalam hal petunjuk (qat’i ad-dala.lah) serta akal lebih utama dari pada wahyu, sementara kriteria pengetahuan hukum yang benar adalah sejauh pengetahuan tersebut bermanfaat secara praksis (teori pragmatis). Sedangkan bila dilihat dari kecenderungan epistemologi hukum Islamnya, dapat disimpulkan bahwa corak epistemologi hukum Islam Ulil lehih dekat kepada pola burhani.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Ainurrafiq Dawam, MA,
Uncontrolled Keywords: epistemologi hukum islam, ulil abshar-abdalla
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 04 Oct 2018 15:10
Last Modified: 04 Oct 2018 15:10
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31067

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum