TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP CYBERSEX

ASEP NUGRAHA, NIM. 99353471 (2005) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP CYBERSEX. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP CYBERSEX)
99353471_BAB I, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP CYBERSEX)
99353471_BAB II, BAB III, BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi semakin canggih, kini muncul teknologi yang dinamakan dengan cyber. Teknologi ini menggunakan fasilitas yang disebut dengan Internet yang dapat di akses dengan mudah oleh berbagai kalangan masyarakat secara langsung dengan sistem online. Internet merupakan media inforrnasi yang jaringannya bersifat International, di mana dapat diperoleh informasi dari berbagai belahan dunia dengan hanya duduk di depan komputer. Teknologi cyber, jika digunakan oleh tangan-tangan yang berdedikasi untuk ilmu pengetahuan akan sangat bermanfaat. Akan tetapi jika yang menggunakannya adalah orang yang sangat terobsesi dengan berbau seksual, maka akan lain. Hal inilah yang memunculkan cybersex. Cybersex merupakan sebuah kegiatan seksual yang dilakukan melalui dunia maya (internet) dengan mengunjungi situs-situs porno, baik itu berupa fantasi-fantasi seksual, chatting room yang bertemakan seks, dan lain sebagainya. Menurut pakar psikologi Dadang Hawari, akibat dari cybersex akan menimbulkan kecanduan, yang akhimya dapat menimbulkan kejahatan baru, yang akhimya dapat merusak moral man usia. Adapun perrnasalahan yang akan dibahas, adalah bagaimana metode pengharaman cybersex dalam Islam? Dalam pembahasan ini, penyusun menerapkan metode penetapan hukum saddud zara’i. Dampak cybersex lain adalah dapat merusak sebuah tatanan keluarga, seorang candu dengan cybersex merasa dirinya terpuaskan dengan fantasi-fantasi seksual tanpa melakukan hubungan seksual dengan pasangannya. Dari penelitian yang dilakukan oleh penyusun, cybersex mengandung madarat dan mafsadat yang sangat besar, yang dapat mengakibatkan pada kerusakan akal, kerusakan jiwa, dan akhimya dapat meruntuhkan aqidah dan moral umat manuisa khususnya umat Islam. Mengingat keselamatan yang dijaga adalah keselamatan atas akal, dan agama (masalih mu'tabarah), maka menjaga maslahat ini sifatnya adalah daruriyyah, mau tidak mau jenis cyber ini (cybersex) harus dihilangkan. Dengan menggunakan metode penerapan hukum Islam yaitu saddud zara’i dapat disimpulkan bahwa hukum dari cybersex itu sendiri adalah haram li-gairihi, larangan itu muncul bukan dari cyber itu sendiri, akan tetapi larangan itu muncul dari dampak yang ditimbulkan dari cybersex.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Oman Fathurohman SW., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: tinjauan hukum islam, cybersex
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 09 Oct 2018 10:42
Last Modified: 09 Oct 2018 10:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31091

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum