KAWIN BEDA AGAMA

DENTIRAWAN, NIM : 99353645 (2004) KAWIN BEDA AGAMA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KAWIN BEDA AGAMA)
99353645 - BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (8MB) | Preview
[img]
Preview
Text (KAWIN BEDA AGAMA)
99353645 - BAB II, III, IV.pdf - Published Version

Download (12MB) | Preview

Abstract

Masalah kawin beda agama adalah persoalan klasik yang tetap menjadi isu aktual dalam wacana hukum Islam di Indonesia. Diantara penyebab belum terselesaikannya adalah perdebatan pemahaman para ulama terhadap teks-teks al­ Quran yang mengatur tentang ketentuan pernikahan tersebut. Ketentuan hukum perkawinan beda agama telah dinyatakan di dalam al-Qur'an, yaitu surat al­ Baqarah ayat 221 dan surat al-Mumtahanah ayat 10, yang menganggap bahwa haram bagi Iaki-laki maupun perempuan Muslim untuk kawin dengan laki-laki atau wanita non-Muslim baik dari kalangan a/If af-kjtfib maupun Musyrik dan surat al-Ma'idah ayat 5 yang menyatakan bahwa laki-laki Muslim boleh menikah dengan ahf al-kHiib karena ahf af-kjtfib berbeda posisinya dengan Musyrik. Dalam pembaharuan hukum keluarga (perkawinan), ketentuan tersebut tidak mengalami keberanjakan. Namun di Indonesia, negara yang menganut Pancasila, agaknya telah menyimpang dari ketentuan nas tersebut terutama terhadap surat al-Mfi'idah ayat 5. di Indonesia, pintu untuk melaksanakan kawin beda agama ditutup oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sekalipun antara Muslim dengan perempuan ahf af-kjtfib dengan alasan sadd aZ-zad'ah. Di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974, meskipun tidak menyatakan secara eksplisit aturan tentang kawin beda agama, namun dalam beberapa pasalnya terutama pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 huruf (f), mengindikasikan bahwa perkawinan semacam itu tidak dikehendaki di Indonesia. Penegasan aturan larangan tentang kawin beda agama mencapai puncaknya setelah munculnya K.HI yang tertuang dalam pasal 40 (c) dan 44 KHI dimana substansi dari pasal tersebut melarang perka\vinan beda agama baik bagi laki-laki Muslim maupun perempuan Muslim. Meskipun begitu, perkawinan semacam itu masih sering terjadi karena secara objektif sosiologis adalah wajar karena penduduk Indonesia memeluk bermacam-macam agama dan UUD 1945 menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap penduduknya. Berdasarkan paparan di atas, maka penelitian ini mencoba untuk mengungkap apa yang menjadi latar belakang dari pelarangan kawin beda agama pada pasal 40 (c) dan 44 KHI, bagaimana persoalan larangan tersebut ditinjau dari perspektif sadd aZ-zari'ah, serta bagaimana pengaruh pelarangan tersebut terhadap permasalahan perkawinan di Indonesia. Penelitian ini sendiri menggunakan pendekatan normatif-filosofis. Pendekatan normatif dimaksudkan untuk menelusuri alasan yang dipakai para kelompok penentang maupun pendukung kawin beda agama berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan filosofis untuk melihat apa yang menjadi tujuan akhir dari pelarangan tersebut. Maka berdasarkan penelitian yang penyusun lakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa Jatar belakang pelarangan tersebut terkait karena dua hal, yaitu pertama ketakutan umat Islam terhadap bahaya misi Kristenisasi dan kedua, keinginan umat Islam untuk meneguhkan eksistensi Peradilan Agama Iewat aturan-aturan yang ada dalam KHI. Sedangkan dalam perspektif sadd aZ-zad'ah, KHI menganggap perkawinan beda agama lebih banyak akibat negatifnya daripada positifnya sehingga perkawinan antara laki-laki Muslim dengan perempuan non-Muslim yang pada dasarnya boleh menjadi terlarang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. PROF. DRS. H. ZARKASYI A. SALAM 2. DRS. OCKTOBERRINSYAH, M. Ag
Uncontrolled Keywords: Kawin beda agama
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 17 Oct 2018 14:29
Last Modified: 17 Oct 2018 14:29
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31112

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum