NILAI-NILAI KEADILAN DALAM QISAS-DIYAT

HIDAYAH, NIM. 99373424 (2003) NILAI-NILAI KEADILAN DALAM QISAS-DIYAT. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (NILAI-NILAI KEADILAN DALAM QISAS-DIYAT)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (NILAI-NILAI KEADILAN DALAM QISAS-DIYAT)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Ajaran al-Qur’an dengan konsep amar ma’ruf nahi munkar merupakan justifikasi religius dan universal untuk memberantas segala bentuk kejahatan baik kejahatan yang bersifat moral maupun sosial. Itulah sebabnya, setiap kejahatan harus dikaburkan dan kebaikan mesti disuburkan. Selain sebagai sistem etika normatif dan religius, Islam dengan seperangkat aturannya juga sebagai sistem pertahanan sosial. Karenanya, Islam sangat menentang setiap perilaku yang mengarah pada penghancuran sistem atau sendi kehidupan sosial. Problem pidana qisas-diyat secara pasti tidak diketahui kapan mulai diberlakukan. Menurut Ibnu Rusyd, para ulama bermufakay bahwa diyat diwajibkan dalam pembunuhan yang dilakukan oleh karena kesalahan. Sedangkan Imam Asy-Syafi’i berpendirian bahwa dalam pembunuhan yang dilakukan dengan senagaja oleh orang muslim terhadap kafir, tidaklah berlaku qisas tetapi hanya diwajibkan membayar diyat. Demikian juga pembunuhan atau pelukaan yang dilakukan oleh orang merdeka terhadap hamba dengan sengaja, tidak berlaku qisas baginya tetapi membayat diyat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah library research secara deskriptif analitis. Suatu penelitian yang sumber datanya diperoleh melalui buku-buku yang relevan dengan persoalan yang diteliti. Dengan pendekatan filosofis karena melihat dasar yuridis pidananya, hasilnya dideskripsikan, dicatat, dianalisa, dan diinterprestasikan. Teknik pengolahan datanya dengan cara mengumpulkan data-data dari aspek kelengkapan dan relevansinya dengan tema yang dibahas. Dari data-data yang telah diklasifikasikan kemudian dianalisa secara sistimatis dengan menggunakan kaidah-kaidah, teori-teori dan konsep-konsep pendekatan yang sesuai. Dari pembahasan ini diperoleh kesimpulan bahwa: 1. Hukuman qisas-diyat dimaksudkan untuk menegakkan rasa keadilan. Keadilan merupakan tujuan terpenting dan utama dalam misi syari’ah islam bahwa manusia didepan mahkamah syari’ah adalah sama. 2. Memberikan pendidikan dan pengajaran kepada manusia agar tidak melakukan kejahatan dan secara bersama-sama mencegah terjadinya kejahatan, 3. Qisas-diyat mewujudkan keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. Abd. Salam Arief, MA.
Uncontrolled Keywords: Sosial masyarakat, qisas diyat
Subjects: Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 24 Oct 2018 12:10
Last Modified: 24 Oct 2018 12:10
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31195

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum