IJTIHAD DALAM PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM (STUD I PERBANDINGAN MUHAMMAD IQBAL DAN SAYYID QUTHB)

MUH. SYAICHUL ROSYIDIEN, NIM : 97362809 (2002) IJTIHAD DALAM PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM (STUD I PERBANDINGAN MUHAMMAD IQBAL DAN SAYYID QUTHB). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img] Text (IJTIHAD DALAM PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM (STUD I PERBANDINGAN MUHAMMAD IQBAL DAN SAYYID QUTHB))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB)
[img] Text (IJTIHAD DALAM PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM (STUD I PERBANDINGAN MUHAMMAD IQBAL DAN SAYYID QUTHB))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Penelitian ini tentang pandangan dari Muhammad Iqbal dan Sayyid Quthb tentang pembaharuan dalam Islam. pemikiran Iqbal yang hidup dan berdomisili di Punjab, India yang melihat hukum Islam tidak bersifat statis melainkan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. menurut Iqbal, Islam pada hakekatnya mengajarkan dinamisme dan al-Qur'an senantiasa menganjurkan pemakaian akal terhadap ayat atau tanda-tanda yang terdapat dalam alam semesta.) Dan menurut Iqbal prinsip yang dipakai dalam gerak dan perubahan itu ialah ijtihad karena itu ijtihad mempunyai kedudukan penting dalam pembaharuan hukum Islam. Sementara itu Sayyid Quthb yang berdomisili di Mesir, dalam pendekatannya terhadap Islam tidak hanya bersifat subjektif, terkadang ia juga memakai pendekatan mistis yang kesemuanya ini membawa ke pemahaman sejati atas perintah Allah SWT. Penelitian ini merupakan penelitian literer yaitu menggunakan data berupa buku dan karya-karya tulis lain yang berhubungan dengan pembahasan penelitian ini. Data yang dikumpulkan adalah jenis data kualitatif, karena yang menjadi objek penelitian merupakan sebuah konsep atau konsepsi dalam pemikiran satu orang atau lebih. Kesimpulan penelitian ini adalah Muhammad Iqbal berpendapat bahwa pintu ijtihad terbuka sepanjang masa.,karena Islam adalah agama yang mengajarkan dinarnisme. hukum-hukum yang ada di dalarnnya tidak bersifat statis, tetapi dapat berkembang sesuai dengan petkembangan zaman dan al-Qur' an senantiasa menganjurkan pemakaian akal terhadap ayat atau tanda yang terdapat dalam alam semesta seperti adanya pergantian siang dan malam, matahari dan bulan dan sebagainya yang semuanya menandakan perubahan dan pergerakan.Dalam hukumn Islam prinsip struktur pergerakan ini adalah ijtihad. Sedangkan Sayyid Quthb menolak adanya ijtihad karena masyarakat dizaman sekarang ini adalah masyarakat jahiliyah yang mengabaikan kekuasaan absolut Allah dan tidak mengakui sistem- Nya sebagai norma kehidupan. Menyeru ijtihad pada masyarakat selain Islam menurut Sayyid Quthb adalah merupakan gaya pikiran yang melambung tinggi ke angkasa tanpa pijakan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Dr. AKH. MINHAJI, M.A., Ph.D. 2. Drs. SUSIKNAN AZHARI, M.A.
Uncontrolled Keywords: Muhammad Iqbal, Sayyid Quthb, Ijtihad
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 23 Oct 2018 11:18
Last Modified: 23 Oct 2018 11:18
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31211

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum