TINDAKAN MEDIS ABORSI ( TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 15 UU RI NO. 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN)

NOVI AFRIADI, NIM. 99353742 (2004) TINDAKAN MEDIS ABORSI ( TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 15 UU RI NO. 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINDAKAN MEDIS ABORSI ( TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 15 UU RI NO. 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview
[img] Text (TINDAKAN MEDIS ABORSI ( TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 15 UU RI NO. 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN))
BAB II, II, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Aborsi merupakan masalah dalam masyarakat yang telah muncul sejak zaman nenek moyang kita. Pada awalnya aborsi dilakukan dengan cara-cara konvensional baik yang dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain, dalam hal ini kebanyakkan dibantu oleh dukun. Aborsi dengan cara ini ditempuh karena aborsi merupakan hal yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan, sopan santun dan hukum sehingga mereka melakukan dengan sembunyi-sembunyi untuk menghindarkan diri dari sanksi atas norma-norma tersebut. Aborsi ada 2 macam; pertama, aborsi spontan (abortus spontaneous), yaitu aborsi yang terjadi dengan sendirinya tanpa kesengajaan. Kedua, aborsi provokatus (abortus provocatus), yaitu aborsi yang terjadi dengan kesengajaan. Aborsi provokatus dibagi menjadi 2, yaitu abortus provokatus medicianalis dan abortus provocatus criminalis. Abortus provocatus medicianalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum janin viable dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa ibu. Sedangkan abortus provocatus criminalis, adalah aborsi yang dilakukan secara melawan hukum. Pada dasarnya aborsi merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia, kecuali dengan alasan ada indikasi medis. Adapun pengaturan dari abortus provocatus medicianalis terdapat di dalam Pasal 15 UU R1 Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Peraturan yang ada dalam UU tersebut, belum mengatur secara jelas dan rinci mengenai indikasi medis untuk melakukan perbuatan aborsi. Akibat dari ketidakjelasan itu, maka timbul perbedaan penafsiran oleh kalangan medis, penegak hukum maupun masyarakat umum. Menurut hukum Islam, syarat aborsi yang dilakukan dengan indikasi medis haruslah memiliki pengertian dan batasan darurat jelas dan tepat. Karena tujuan dilakukan tindakan medis adalah untuk menyelamatkan jiwa ibu dan atau janinnya, bukan sebagai upaya pengguguran sebagaimana aborsi yang dilakukan secara illegal ( diam-diam). Langkah indikasi medis ini, haruslah ditangani dengan serius, yaitu adanya persetujuan dari pihak pasien atau keluarga, dilakukan oleh dokter ahli (sesuai dengan kode etik kedokteran) dan dilaksanakan di rumah sakit yang tunjuk secara resmi oleh Pemerintah, karena memiliki peralatan kedokteran yang memadai. Dengan adanya pengaturan yang jelas, maka indikasi medis aborsi akan mendapatkan prioritas pelayanan yang optimal dalam rangka meningkatkan kesehatan reproduksi perempuan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DR. H. Syarnsul Anwar, MA,
Uncontrolled Keywords: Aborsi, tinjauan hukum islam, pasal 15 uu ri no. 23 tahun 1992, kesehatan
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 31 Oct 2018 10:41
Last Modified: 31 Oct 2018 10:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31335

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum