INSEMINASI BUATAN DENGAN ZIGOT SUAMI ISTRI SETELAH SUAMI MENINGGAL DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

NURUDIN, NIM. 98353338 (2005) INSEMINASI BUATAN DENGAN ZIGOT SUAMI ISTRI SETELAH SUAMI MENINGGAL DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (INSEMINASI BUATAN DENGAN ZIGOT SUAMI ISTRI SETELAH SUAMI MENINGGAL DITINJAU DARI HUKUM ISLAM)
98353338 - BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (INSEMINASI BUATAN DENGAN ZIGOT SUAMI ISTRI SETELAH SUAMI MENINGGAL DITINJAU DARI HUKUM ISLAM)
98353338 - BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Anak merupakan anugerah dari Allah SWT yang diamanahkan kepada manusia lewat rahim seorang wanita. Namun rahim seorang wanita adakalanya mengalami gangguan yang bersifat biologis sehingga terjadilah infertil (kemandulan). Demikian pula halnya dengan seorang laki-laki, adakalanya justru yang menjadi penyebab kemandulan dikarenakan kualitas dan jumlah sel sperma yang lemah sehingga tidak cukup kuat untuk membuahi sel telur (ovum). Penemuan dalam bidang biomedis telah berkembang dari teknik inseminasi buatan ke pembekuan sel sperma maupun zigot (sel telur yang telah dibuahi). Namun hal ini menimbulkan polemik hukum ketika sel sperma atau zigot tersebut diinseminasikan kepada seorang istri setelah suaminya meninggal dunia. Secara lahir sel sperma dan ovum diambil dari pasangan suami istri yang sah dan dilakukan manakala keduanya masih hidup, namun saat dilakukan inseminasi suami telah meninggal dunia dahulu maka ikatan perkawinan suami istri tersebut telah putus sama sekali, yang berarti istri tidak lagi berhak atas zigot yang disimpannya. Proses terjadinya janin secara alamiah melalui 4 tahap yaitu: Zigot, Blastosis/Inseminasi, Embrio, dan Janin. Apabila tahapn-tahapan tersebut dijalani dalam suatu ikatan perkawinan yang sah maka anak yang terlahirpun adalah anak yang sah. Namun apabila salah satu tahapn dijalani tanpa dalam satu ikatan perkawinan yang sah, maka anak yang terlahirpun adalah anak yang tidak sah. Adapun metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah Metodologi Kepustakaan yaitu dengan menggali data-data dan mengkajinya dari bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dari berbagai pengkajian yang telah dilakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa Inseminasi buatan dengan Zigot suami istri setelah suami meninggal dunia hukumnya adalah haram, dengan alasan bahwa inseminasi ini dilakukan dalam keadaan sudah tidak ada ikatan perkawinan antara suami istri tersebut baik istri dalam keadaan menjalani masa iddah ataupun setelah selesai iddah dan istri belum menikah lagi dengan laki-laki lain.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. ABDUL HALIM M. Hum.
Uncontrolled Keywords: Inseminasi buatan, Zigot, Ikatan perkawinan dan anak
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 01 Nov 2018 09:13
Last Modified: 01 Nov 2018 09:13
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31337

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum