PENGAWASAN SISTEM PENYIARAN RADIO OLEH KPID YOGYAKARTA

SITI MURJIATUN - NIM. 04210040, (2009) PENGAWASAN SISTEM PENYIARAN RADIO OLEH KPID YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PENGAWASAN SISTEM PENYIARAN RADIO OLEH KPID YOGYAKARTA)
BAB I, IV, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (PENGAWASAN SISTEM PENYIARAN RADIO OLEH KPID YOGYAKARTA)
BAB II, III.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (212kB)

Abstract

Radio merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Sebagai media komunikasi, radio mengalami perkembangan yang cukup pesat, yaitu sejak bergulirnya reformasi 1998, wajah media berubah total termasuk juga dunia radio. Dalam perkembanganya pada masa reformasi yang kemudian mempengaruhi perkembangan pada media sampai sekarang. Berbagai media massa, termasuk radio bagai menemukan dunia yang baru dalam fungsinya sebagai komunikasi masa, bahkan radio menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan pers dan kehidupan masyarakat yang sadar akan informasi. Demi mewujudkan penyiaran yang sehat, adil, beragam dan bertanggung jawab, perlu adanya suatu pengawasan dalam sistem penyiaran. Berdasarkan UU Penyiaran No.32 Th 2002 yang menyebutkan bahwa media dan penyiaran adalah sebagai ranah publik, sehingga intervensi pemerintah dibatasi, maka sebagai penggantinya, terbentuklah semacam komisi yang akan bertugas menangani segala macam urusan yang berhubungan dengan penyiaran yaitu KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), yang terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). KPI ataupun KPID yang dibentuk berdasarkan UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran adalah quot;Lembaga Negara Independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran quot;.. Dalam menjalankan fungsinya, (menurut pasal 8 ayat 2) KPI mempunyai wewenang: (1) Menetapkan standar program siaran; (2) menyusun peraturan dan pedoman perilaku penyiaran; (3) mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; (4) memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; (5) melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat Untuk menyehatkan sistem penyiaran sesuai dengan tujuan dari UU no 32 Tahun 2002, dan sesuai wewenang KPI pasal 8 (2) (3), KPI membentuk peraturan no 02 dan 03 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)dan Standar Program Siaran (SPS). Berdasarkan batasan-batasan dalam peraturan ini, KPI melakukan pengawasan demi mewujudkan sistem penyiaran yang sehat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DR.H.AKHMAD RIFA'I, M.PHIL
Uncontrolled Keywords: Radio, media komunikasi massa, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Subjects: Penyiaran Islam
Divisions: Fakultas Dakwah dan Komunikasi > Komunikasi Penyiaran Islam (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 14 Sep 2012 15:53
Last Modified: 16 Oct 2015 09:17
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3134

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum