QAUL QADIM DAN QAUL JADID AL-IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG PERSAKSIAN DALAM RUJUK SERTA RELEVANSINYA BAGI PEMBINAAN HUKUM ISLAM MASA KINI

ABDUL HARIS, NIM. 98353300 (2003) QAUL QADIM DAN QAUL JADID AL-IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG PERSAKSIAN DALAM RUJUK SERTA RELEVANSINYA BAGI PEMBINAAN HUKUM ISLAM MASA KINI. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (QAUL QADIM DAN QAUL JADID AL-IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG PERSAKSIAN DALAM RUJUK SERTA RELEVANSINYA BAGI PEMBINAAN HUKUM ISLAM MASA KINI)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (QAUL QADIM DAN QAUL JADID AL-IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG PERSAKSIAN DALAM RUJUK SERTA RELEVANSINYA BAGI PEMBINAAN HUKUM ISLAM MASA KINI)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (758kB)

Abstract

Al-Imam asy-Syafi'i yang dalam perkembangan madzhabnya terdapat dua qaul yang berbeda, yaitu qaul qadim dan qaul jadid yang beliau fatwakan pada tempat yang berbeda di Baghdad dan Mesir. Hal ini berdampak pada adanya dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi satu persoalan sebagai contoh, adalah pendapat al-Imam asy-Syafi'i dalam masalah persaksian dalam rujuk. Menurut al-Imam asy-Syirazi dalam proses rujuk al-Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa kesaksian dalam rujuk adalah wajib ini berarti bahwa hila terjadi rujuk antara suami istri dalam masa iddahnya, tanpa adanya saksi maka rujuk tersebut tidak sah. Namun pada kesempatan yang lain dia mengemukakan pendapat yang berbeda dengan pendapat semula. Dalam fatwa barunya ini dia berpendapat bahwa kesaksian dalam rujuk hanya merupakan sunnah saja. Al-Imam asy-Syafi'i dalam kitabnya al-Umm mengemukakan bahwa bagi suami yang hendak merujuk isterinya hendaknya menghadirkan 2 orang saksi yang adil,akan tetapi jika terjadi kesepakatan dan saling percaya diantara keduanya dalam hal rujuk, maka rujuk menjadi sebuah ketetapan meskipun tanpa adanya syahadah. Hal ini lantaran rujuk adalah hak suami bukan hak istri. Secara garis besar Abu Zahrah mengemukakan bahwa rujuk bil qaul disunnahkan menggunakan syahadah, menurut Imam Hanafi, Maliki dan Hambali serta menurut Imam Syafi'i dalam mazhab jadid, adapun dalam mazhab qadim, termasuk juga Syi'ah berpendapat bahwa isyhad atas rujuk merupakan syarat sebagaimana kesaksian yang terjadi ketika akad nikah. Alasannya adalah akad nikah mensyaratkan untuk mengadakan syahadah, maka demikian pula ketika kembali ke dalam nikah (rujuk) disyaratkan adanya syahadah. Adapun metode penulisan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka atau library research. Sedang tipe penelitiannya adalah deskriptif dengan pendekatan normative. Teknik pengumpulan datanya adalah dengan cara membaca, menela'ah, memahami serta mempelajari referensi yang ada kaitanya dengan pembahasan. Dari hasil penelitian diatas bisa disimpulkan bahwa, 1. Latar belakang dari perbedaan pendapat Imam Syafi'i dalam masalah persaksian dalam rujuk ini adalah, adanya pergeseran pemahaman yang dilakukan oleh al-Imam asy-syafi'i dalam memahami makna perintah dalam satu nas. 2. Qaul jadidnyalah yang sesuai dengan hukum Islam masa kini akan tetapi sebagai upaya untuk menciptakan kemaslahatan dalam kehidupan masyarakat serta upaya untuk memberikan adanya kepastian hukum maka perlu kiranya proses rujuk yang terjadi dalam masyarakat tetap harus didaftarkan pada lembaga atau individu yang telah diadakan oleh pemerintah untuk mengurusi masalah tersebut

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. H. A Malik Madaniy, M A.
Uncontrolled Keywords: Risalah hukum Islam, Qaul Qadim dan Qaul Jadid, rujuk
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 01 Nov 2018 09:11
Last Modified: 01 Nov 2018 09:11
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31344

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum