ALASAN PENGHAPUS HUKUMAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN HUKUM PIDANA ISLAM

SYAIFUR ROHMAN AL 'UBADI, NIM : 97362878 (2003) ALASAN PENGHAPUS HUKUMAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ALASAN PENGHAPUS HUKUMAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (ALASAN PENGHAPUS HUKUMAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Dalam hukum pidana Islam, setiap perbuatan pidana yang dilakukan oleh mukallaf , maka ia harus bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Namun tidaklah semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh si pelaku tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan dan dikenakan hukuman. Adapun pertanggungjawaban pidana dapat terhapus karena adanya sebab-sebab, baik yang berkaitan dengan perbuatan si pelaku tindak pidana maupun sebab-sebab yang berkaitan dengan keadaan pembuat delik. Penelitian ini melakukan pembahasan dengan membandingkan antara kedua hukum pidana yaitu hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Bagaimana alasan penghapus hukuman menurut kitab undang-undang hokum pidana (KUHP) dan hukum pidana Islam? Dan di mana letak persamaan dan perbedaan alasan penghapus hukuman dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan hukum pidana Islam?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang aktifitasnya tertwnpu pada kajian atas bahan-bahan pustaka. Adapun teknik pengumpulan data ini adalah menggunakan metode literature yaitu mencari data dengan cara membaca pustaka yang terkait. Kesimpulan penelitian ini adalah Bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai alasan penghapus hukuman baik dalam hukum pidana positif maupun dalam hukum pidana Islam adalah apabila ada suatu keadaan yang khusus yang terdapat pada perbuatan itu dan juga karena adanya keadaan yang khusus yang terdapat pada diri si pelaku tindak pidana. Alasan penghapus hukuman dalam hukum positif dibagi menjadi tiga yaitu alasan pembenar, alasan pemaaf dan alasan penghapus penuntutan, tetapi dalam hukum Islam, alasan pengapus hukuman dibagi menjadi dua bagian yaitu hapusnya pertanggungan jawab pidana dan hapusnya hukuman Adapun persamaan alasan penghapus hukuman antara kedua hukum tersebut adalah : Pembelaan diri, Daya paksa, Menjalankan perintahjabatan/ menjalankan tugas, Tidak mampu bertanggung jawab/ gila. Sedangkan perbedaannya adalah Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, Menjalankan ketentuan Undang-undang, Belum dewasa, Pengobatan, Olah raga, Mabuk, Asas Ne Bis In Idem, Kematian terdakwa, dan . Lampau waktu (verjaring).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Dr. H. Abd. Salam Arief, MA 2. Nur'Ainy, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Penghapusan hukuman , hukum pidana, hukum pidana Islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 16 Nov 2018 09:45
Last Modified: 16 Nov 2018 09:45
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31376

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum