Perkawinan Masyarakat Menak Sasak (Studi Pertautan Antara Hukum Islam dan Hukum Adat tentang Konsep Kafa’ah di Desa Darmaji Kecamatan Kopang Lombok Tengah NTB)

Lalu Ki Agus Hartawan, 99363844 (2002) Perkawinan Masyarakat Menak Sasak (Studi Pertautan Antara Hukum Islam dan Hukum Adat tentang Konsep Kafa’ah di Desa Darmaji Kecamatan Kopang Lombok Tengah NTB). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (Perkawinan Masyarakat Menak Sasak (Studi Pertautan Antara Hukum Islam dan Hukum Adat tentang Konsep Kafa’ah di Desa Darmaji Kecamatan Kopang Lombok Tengah NTB))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview
[img] Text (Perkawinan Masyarakat Menak Sasak (Studi Pertautan Antara Hukum Islam dan Hukum Adat tentang Konsep Kafa’ah di Desa Darmaji Kecamatan Kopang Lombok Tengah NTB))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (9MB)

Abstract

Penelitian yang berjudul Perkawinan Masyarakat Menak Sasak (Studi Pertautan Antara Hukum Islam dan Hukum Adat tentang Konsep Kafa’ah di Desa Darmaji Kecamatan Kopang Lombok Tengah NTB) adalah untuk memaparkan bentuk praktek perkawinan yang terjadi di kalangan masyarakat bangsawan Sasak di pulau Lombok dengan menjelaskan pandangan hokum Islam dan kaum bangsawan Sasak tentang kafa’ah dalam perkawinan, serta menganalisa hubungan dan interaksi hokum Islam dengan hokum adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) atau library research, yang bersifat deskriptif analitik, dengan menggunakan pendekatan normative dan sosiologis, yaitu meneliti dan mengungkap norma-norma yang berlaku di masyarakat menak Sasak dan Agama Islam, kemudian menelusuri keterkaitan antara keduanya serta pengaruh-pengaruh social yang ditimbulkannya. Adapun teknik pengumpulan datanya terdiri dari tempat yang dijadikan sample, yaitu desa Darmaji kecamatan Kopang Lombok Tengah, NTB, kemudian rincian data terdiri dari : data lokasi, data keadaan masyarakat, dan data perkawinan masyarakatnya. Sedangkan sumber datanya adalah terdiri dari data primer, didapatkan melalui observasi langsung ke tempat penelitian dan wawancara langsung dengan aparat seperti kepala desa, kepala kampong (keliang), dan tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat seperti tuan guru (kiai) dan penghulu (pangulu), kemudian dengan masyarakat, khususnya mereka yang mengalami langsung kaus yang berkaitan dengan penelitian dan dengan aparat pemerintah yang menangani permasalahan-permasalahan pernikahan dalam masyarakat setempat seperti KUA. Selain data primer, juga data sekunder, yang didapatkan melalui informan-informan yang dianggap berkompeten dalam masalah penelitian dan buku-buku atau manuskrip lama serta literature lain yang berkaitan dengan maslah penelitian. Sedangkan dalam menganalisis data, penelitian ini menggunakan metode deduktif-induktif juga metode komparatif-korelasional. Setelah dilakukan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa : 1) Praktek perkawinan yang terjadi di kalangan masyarakat menak Sasak di desa Darmaji adalah perkawinan yang terjadi dengan sesame bangsawannya (perkawinan endogamy). Hal ini dipengaruhi oleh keinginan untuk menjaga kemurnian garis keturunan mereka dan mempertahankan status kebangsawanan mereka. Mereka juga lebih menyukai perkawinan dengan kelompok sanak keluarga dekat.2) dalam Islam konsep kafa’ah diterjemahkan dengan kesamaan derajat antara calon suami dengan calon istri dalam berbagai segi yang akan membawa mereka kea rah rumah tangga yang bahagis dan sejahtera. Islam melalui sabda Rasulullah menggariskan bahwa factor-faktor kafa’ah ada empat yaitu: kekayaan (ekonomi). 3) Kafa’ah dalam masyarakat manak Sasak, pada dasarnya merupakan konsep kafa’ah sebagaimana yang diajarkan dalam Islam, namun pada prakteknya factor keturunan (nasab) menjadi faktor yang lebih dominan dalam menetapkan setara atau tidaknya seorang laki-laki menikahi seorang wanita bangsawan. 4) Pertautan antar HUkum Islam dengan Hukum Adat perkawinan bagnsawan Sasak dapa dilihat dalam praktek kafa’ah dalamketentuan adat yang diterapkan dalam perkawinan yaitu yang mancakup faktor agama, kemudian keturunan (nasab) dan faktor ekonomi sebagimana juga faktor-faktor kafa’ah yang terdapat dalam ketentuan Hukum Islam. Kasus-kasus pertentangan kepentingan dalam hal pernikahan antara pihak keluarga bangsawan dengan keluarga non bangsawan dan dalam hal ini tidak dapat diselesaikan oleh adat, maka pemuka-pemuka agama dan tokoh-tokoh adat mengembalikan semua persoalan kepada ketentuan dalam Hukum Islam sebagai pedoman dan jalan damai sehingga persoalan pertentangan kepentingan dapat diatasi untuk menghindari perpecahan dalam masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Agus Moh. Najib, S.ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Hukum Adat, Perkawinan, hukum Perkawinan
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Dra. Khusnul Khotimah, SS, M.IP -
Date Deposited: 04 Jul 2019 13:21
Last Modified: 04 Jul 2019 13:21
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31408

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum