Alat Bukti DNA Dalam Tindak Pidana Perkosaan Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam

Hurriyatul Akmal, 01360633 (2005) Alat Bukti DNA Dalam Tindak Pidana Perkosaan Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (Alat Bukti DNA Dalam Tindak Pidana Perkosaan Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (Alat Bukti DNA Dalam Tindak Pidana Perkosaan Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (8MB)

Abstract

Tindak kejahatan yang begitu marak terjadi ditengah-tengah masyarakat saat ini, salah satunya adalah perkosaan. Perkosaan menjadi tindak kejahatan yang begitu menakutkan, terutama bagi kaum wanita. Meskipun dalam undang-undang sudah diatur dengan jelas, baik dari segi kriteria maupun sanksi hukumnya, namun grafik kejahatan ini tetap meningkat. Dekadensi moral menjadi persoalan yang memicu grafik meningkat itu. Hal ini juga diperparah dengan proses hukum yang kurang maksimal yang menyebabkan pelaku perkosaan sering lepas dari jerat hukum. Pembuktian merupakan suatu hal yang sering membuat lepasnya pelaku dari jerat hukum. Kekurangan alat bukti dalam kasus ini, berakibat pada lepasnya tersangka. Tahap pembuktian merupakan suatu tahap pelik dalam menangani kasus perkosaan. Bukti-bukti kekerasan yang dilakukan oleh tersangka, belumlah cukup untuk diajukan sebagai pelanggaran delik perkosaan. Hal ini dikarenakan tidak lengkapnya bukti seksual, yang menjadi standar suatu tindak perkosaan. Solusi yang saat ini berkembang adalah pembuktian dengan melakukan tes terhadap jaringan tubuh pelaku yang teretinggal di tempat kejadian atau yang tertinggal pada korban. Alat bukti yang ditemukan berupa jaringan tubuh, apakah itu berupa sperma, rambut, jaringan kulit dan alat bukti lainnya yang berasal dari pelaku, dapat diidentifikasi DNA yang terkandung di dalamnya. Setelah melalui proses laboratorium, barulah hasil tes ini dapat diajukan sebagai alat bukti. Alat bukti DNA merupakan alat bukti dari keterangan ahli, yang menjadi salah satu bukti sah dalam hukum positif Sementara itu dalam hukum Islam, alat bukti DNA dapat dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk atau qarinah. Tentunya persoalan perkosaan dapat diatasi dengan alat bukti DNA Dalam hukum positif, hal ini dapat diterima, sehinga pelaku dapat diberikan konsekwensi hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Sedangkan dalam hukum Islam, DNA sebagai alat bukti dalam kasus perkosaan, haruslah didukung dengan bukti lain. Hal ini dikarenakan faktor untuk menghindari unsur syubhat dari DNA itu sendiri. Adanya tuntutan dari korban sebagai salah satu alat bukti yang dapat mendukung alat bukti DNA dalam proses peradilan. Alat bukti DNA tetap dapat diterima sebagai alat bukti petunjuk atau qarinah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Makhrus Munajat, M. Hum.
Uncontrolled Keywords: Hukum Pidana, Tindak Pidana, DNA
Subjects: Hukum Islam > Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Dra. Khusnul Khotimah, SS, M.IP -
Date Deposited: 04 Jul 2019 13:22
Last Modified: 04 Jul 2019 13:22
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31438

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum