MURTAD SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PERADILAN AGAMA

KAMAL MUCHTAR, (2008) MURTAD SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PERADILAN AGAMA. /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 41 Th. 1990/.

[img]
Preview
Text
03. Kamal Muchtar- MURTAD SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PERADILAN AGAMA.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

bMurtad menurut bahasa berarti ruju(kembali). Maksudnya ialah kembali dari atau keluar agama islam, kemudian kembali menganut agama yang pernah dianutnya. Seperti seorang penganut agama Hindu masuk Islam, kemudian ia keluar agama Islam dan menganut agama Hindu kembali. Dalam istilah syara murtad berarti umum, yaitu keluar dari agama islam, apakah ia kembali menganut agama yang dianut sebelumnya atau menganut agama yang lain atau tidak menganut agama manapun. Termasuk dalam pengertian murtad: orang yang sejak lahirnya menganut agama Islam kemudian ia keluar dari agama Islam. Ada pula para ahli fiqih yang menamakan murtad dengan riddah. Dalam tulisan ini dipakai murtad dalam artian umum, karena pembahasan murtad dalam uraian ini berhubungan dengan perkara di Pengadilan, maka yang dimaksud dengan murtad disini, ialah murtad yang dilakukan secara resmi, dengan alat-alat bukti yang dapat menimbulkan kepastian hukum. Hal ini sesuai dengan surat Mahkamah Islam Tinggi tanggal 7 Januari 1939 No. A/6/9 yang menyatakan bahwa murtad itu harus di hadapan Pengadilan Agama.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: murtad, riddah, cerai, peradilan agama
Subjects: Al Jamiah Jurnal
Divisions: E-Journal
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 10 Apr 2013 17:51
Last Modified: 27 Dec 2016 14:09
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/318

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum