KPK DAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF, HUKUM ISLAM, DAN ORGANISASI SOSIAL KEAGAMAAN

Fauzi Hadi Lukita, NIM: 162031003 (2018) KPK DAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF, HUKUM ISLAM, DAN ORGANISASI SOSIAL KEAGAMAAN. Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (KPK DAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF, HUKUM ISLAM, DAN ORGANISASI SOSIAL KEAGAMAAN)
1620310038_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (KPK DAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF, HUKUM ISLAM, DAN ORGANISASI SOSIAL KEAGAMAAN)
1620310038_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Penelitian ini berawal dari tidak adanya konsep yang jelas terkait korupsi. Sedangkan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah menjadi salah satu amanat dari reformasi. Namun demikian reformasi juga membuka “jalan baru” bagi para koruptor melakukan korupsi. Masifnya korupsi di Indonesia menjadi alasan utama terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari fakta di atas, peneliti menuliskan tiga poin penting yang menjadi fokus penelitian ini yakni: pertama, Bagaimana konsep korupsi dalam perspektif hukum positif. kedua, Bagaimana pemberantasan korupsi dalam hukum Islam dan Bagaimana perspektif Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama DIY terkait KPK dan upaya pemberantasan korupsi? Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode field research dengan melakukan wawancara langsung kepada para informan yang dianggap memiliki basis keilmuan dan pengalaman terkait korupsi dan KPK. Hingga 2018 ini KPK berhasil menemukan sejumlah kategori korupsi diantaranya, merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan jabatan, benturan kepentingan, dan gratifikasi. Dan hal yang berkaitan dengan korupsi diantaranya, merintangi proses perkara kasus korupsi, tidak memberikan keterangan yang benar, bank yang tidak memberikan rekening tersangka, saksi atau ahli yang memberikan keterangan palsu, saksi yang membuka identitas pelapor, dan jual beli pengaruh. Penelitian ini pula menemukan tindakan yang dikategorikan tindak pidana korupsi di dalam hukum Islam seperti, Gulu>l (pengkhianatan), Risywah (Suap), Sariqah (Pencurian), Gasa>b (Penguasaan Ilegal), Hirabah (Perampokan), Al-Suh}t (memakan barang haram), Al Gasyi (Penipuan), Al Mask (Pungutan Liar). Masifnya korupsi di negara ini membuat Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama mengambil langkah untuk ikut serta mencegah perilaku koruptif dan tindakan korupsi. Koalisi Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama bersama KPK menjadi mitra dalam pemberantasan korupsi. Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama bergerak di “akar rumput” dengan membentuk masyarakat antikorupsi. yang direalisasikan dengan membangun madrasah antikorupsi yang dilakukan Muhammadiyah. Hal serupa juga dilakukan Nahdatul Ulama melalui komunitas Gusdurian dengan melakukan diskusi-diskusi publik dan seminar. Terkait bahayanya perbuatan korupsi. Sedangkan KPK mengambil peran di dalam penegakan hukum positif sebagaimana legitimasi undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Korupsi, KPK, Muhammadiyah, Nahdatul Ulama

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Ahmad Yani Anshori, M.A
Uncontrolled Keywords: Korupsi, KPK, Muhammadiyah, Nahdatul Ulama
Subjects: Hukum Tata Negara
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam > Hukum Tata Negara
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 21 Dec 2018 17:44
Last Modified: 21 Dec 2018 17:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31998

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum