TINJAUAN QANUN ACEH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN QANUN NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN BANK ACEH SYARI’AH

Teuku Mukhlisuddin, NIM :1620310060 (2018) TINJAUAN QANUN ACEH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN QANUN NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN BANK ACEH SYARI’AH. Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN QANUN ACEH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN QANUN NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN BANK ACEH SYARI’AH)
1620310060_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN QANUN ACEH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN QANUN NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN BANK ACEH SYARI’AH)
1620310060_BAB II s.d BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Eksistensi Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencabutan Qanun Nomor 9 tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah menimbulkan perselisihan dikalangan tokoh elite Aceh. Bagi pemerintah, pencabutan Qanun Nomor 9 tahun 2014 merupakan langkah untuk mempercepat konversi. Sedangkan menurut M. Jafar, pelaksanaan konversi Bank Aceh dari sistem konvensional ke syari‘ah tidak membutuhkan Qanun, kecuali untuk pembentukan bank baru atau spin off (pemisahan). Faktanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengitruksikan kepada pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Nomor 9 Tahun 2014 untuk mempercepat izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga penulis tertarik untuk menggali informasi lebih dalam tentang alasan pemerintah Aceh mencabutan Qanun Nomor 9 Tahun 2014 tentang pembentukan Bank Aceh Syariah dalam bentuk Spin off. Jenis penelitian ini adalah penelitian studi library research dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif,yaitu Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang pencabutan Qanun Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah. Dari penelitian ini dapat diketahui, Qanun Aceh yang pernah dikeluarkan pada tahun 2014 dan kemudian dicabut oleh pemerintah Aceh pada tahun 2016 bukanlah sebagai syarat untuk memperoleh izin konversi Bank Aceh Konvensioal menjadi syariah. Pada hakikatnya perubahan arah kegiatan usaha suatu bank telah dijelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia dan POJK. Dalam PBI dan POJK, Qanun tidak termasuk sebagai persyaratan memperoleh izin komversi. Dapat disimpulkan bahwa Konversi tidak memerlukan Qanun, kecuali membentuk badan hukum baru di bawah Bank konvensional, sedangkan PT. Bank Aceh Syari‘ah hanya merubah arah kegiatan usaha dari sistem konvensional ke syari‘ah secara keseluruhan dalam bentuk konversi, artinya PT. Bank Aceh Syari‘ah tidak lagi dalam sistem konvensional. Selain itu konversi yang dilakukan oleh PT. Bank Aceh Syariah memiliki dampak yang sangat signifikan dari segi laba yakni, market share aset perbankan syariah berhasil menembus angka 5%. Selama satu dekade konsisiten dibawah 5%. PT. Bank Aceh Syariah sebagai bank pengelola dana haji kelima terbesar secara nasional, selain itu PT. Bank Aceh Syariah mampu mendorong peningkatan pasar bank syariah di Indonesia hingga melebihi 5 persen.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. H. Fuad, M.A.
Uncontrolled Keywords: Peraturan Daerah Aceh , Konversi Bank, Bank Aceh Syariah
Subjects: Bisnis Syari'ah
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam > Hukum Bisnis Syari'ah
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 26 Dec 2018 13:43
Last Modified: 26 Dec 2018 13:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32007

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum