TAFSIR PASAL 2 UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PERSPEKTIF HERMENEUTIKA HUKUM (STUDI KASUS PRAKTIK BISNIS JASA LAYANAN INTERNET DI YOGYAKARTA)

Zahid Sapto Nugroho, NIM: 1620310108 (2018) TAFSIR PASAL 2 UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PERSPEKTIF HERMENEUTIKA HUKUM (STUDI KASUS PRAKTIK BISNIS JASA LAYANAN INTERNET DI YOGYAKARTA). Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (TAFSIR PASAL 2 UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PERSPEKTIF HERMENEUTIKA HUKUM (STUDI KASUS PRAKTIK BISNIS JASA LAYANAN INTERNET DI YOGYAKARTA))
1620310108_BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (TAFSIR PASAL 2 UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PERSPEKTIF HERMENEUTIKA HUKUM (STUDI KASUS PRAKTIK BISNIS JASA LAYANAN INTERNET DI YOGYAKARTA))
1620310108_BAB II_sampai_SEBELUM BAB TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Undang-undang No. 36 Tahun 1999 adalah sumber hukum primer tentang Telekomunikasi. Padalah tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi begitu pesat setelah abad 20. Salah satu objek yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah Penyedia jasa layanan internet atau ISP.Perusahaan ISP sebagai satu-satunya penyedia yang ditunjuk oleh undang-undang untuk menyediakan internet kepada end user memiliki tanggungjawab yang besar. Selain memiliki tujuan keuntungan, ISP memiliki kewajiban untuk mendidik masyarakat tentang teknologi yang mutakhir.Oleh sebab itu penting rasanya saya sebagai akademisi berupaya mentafsirkan undang-undang yang sudah berusia 20 tahun tersebut agar masih bisa dikatakan relevan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan normatif, yaitu meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian ini dilakukan pada PT. Global Prima Utama, CitraNet, Jogja Medianet, PT. Lintas Data Prima, dan Tidarnet. Sebagai bahan baku untuk mendapatkan informasi yang relevan dan akurat. Hasil dari kesimpulan penelitian ini adalah pasal 2 undang-undang no. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi sebagai norma umum yang akan menjadi rujukan peraturan pelaksana dibawahnya dapat ditafsirkan dengan 3 metode penafsiran hukum yaitu, metode gramatikal, metode sitematis, dan metode teleologis. Pasal 2 ini memiliki tujuan dimana setiap pelaku ISP wajib untuk menerapkan teknologi yang dirasa memudahkan pelanggannya yaitu MRTG dan billing system. Sesuai dengan pasal 3 undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang kartel dan larangan praktek monopoli tidak boleh bersepakat menentukan harga yang berdampak merugikan.Dan segera dapat dirancang Peraturan Pemerintah yang baru, yang lebih komprehensif. Kata Kunci:Tafsir Hermeneutika Hukum, ISP, Etika Bisnis

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof Dr. H. Makhrus , SH., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Tafsir Hermeneutika Hukum, ISP, Etika Bisnis
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam > Syari'ah dan Hukum
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 28 Dec 2018 08:44
Last Modified: 28 Dec 2018 08:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32030

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum