PRAKTIK PEWARISAN DARI ORANG TUA KEPADA ANAK DI DESA GEMPOLMANIS KECAMATAN SAMBENG KABUPATEN LAMONGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

TITICH RAHAYU, NIM. 14350022 (2018) PRAKTIK PEWARISAN DARI ORANG TUA KEPADA ANAK DI DESA GEMPOLMANIS KECAMATAN SAMBENG KABUPATEN LAMONGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (PRAKTIK PEWARISAN DARI ORANG TUA KEPADA ANAK DI DESA GEMPOLMANIS KECAMATAN SAMBENG KABUPATEN LAMONGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
14350022, PRA BAB, BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (20MB) | Preview
[img] Text (PRAKTIK PEWARISAN DARI ORANG TUA KEPADA ANAK DI DESA GEMPOLMANIS KECAMATAN SAMBENG KABUPATEN LAMONGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
14350022, BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris), baik harta itu sudah dibagi atau belum terbagi atau memang tidak dibagi. Harta warisan itu dapat dimiliki oleh ahli waris dengan ketentuan undangundang dan adanya wasiat dari pewaris, namun masyarakat Gempolmanis tidak menerapkan ketentuan tersebut, dan dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan adalah masyarakat yang beragama Islam namun tidak menerapkan kewarisan Islam. Masyarakat menganggap pewaris hanyalah orang tua dan ahli waris hanyalah anak, Pembagian harta warisan tidak disebabkan adanya kematian terlebih dahulu, dan pelaksanaan waris dilakukan sebelum orangtua (pewaris) meninggal. Dalam Islam ada istilah hibah, hibah wasiat dan warisan, tiga istilah tersebut memiliki makna yang berbeda-beda, akan tetapi masyarakat tidak memperhatikan tiga hal tersebut. Maka meskipun dalam Islam dikatakan hibah ataupun hibah wasiat namun dalam pelaksanaannya tetap dianggap pewarisan. Dalam praktek pembagian warisan masyarakat mempunyai adat yang kental yang sudah berlaku sejak dahulu dengan cara pembagian warisan tersebut berdasarkan musyawarah masing-masing keluarga, namun dalam satu desa tersebut antar satu warga dengan yang lain tidak semua sama, akan tetapi mayoritas dari mereka membagi dengan cara memberikan bagian terbanyak kepada yang lebih dekat dengan orang tua (pewaris), semisal dekat karena tinggal serumah. Dan waris tersebut dilaksanakan setelah anak (ahli waris) menikah. Masyarakat setempat lebih memilih kebiasaan yang telah berlangsung secara turun menurun dalam melaksanakan pembagian waris. Walaupun adanya peraturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), namun mayoritas masyarakat tidak mengamalkan meskipun telah mengetahuinya. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis yaitu untuk memberikan gambaran secara menyeluruh, sistematis, faktual dan akurat melalui data atau keadaan subjek/objek penelitian kemudian di analisis. Dan dengan pendekatan normatif dan hukum empiris yang menggunakan metode observasi dan wawancara, mengamati dan mendengarkan interaksi atau fenomena yang terjadi serta menggali informasi dengan melakukan wawancara ke beberapa pihak yang bersangkutan untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah pelaksanaan waris di desa Gempolmanis menggunakan adat yang sudah dilakukan secara turun temurun, masyarakat tidak menerapkan waris Islam namun dalam Islam diperbolehkan karena berdasarkan hitungan adat yang merupakan al-‘urf as-shahih atau adat yang baik yang tidak menimbulkan kerusakan-kerusakan/hal-hal negatif. Kata kunci : musyawarah, bagi waris, hukum adat, hukum Islam

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. AGUS MOH NAJIB, M.Ag
Uncontrolled Keywords: musyawarah, bagi waris, hukum adat, hukum Islam
Subjects: Hukum Islam > Kewarisan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 21 Dec 2018 11:06
Last Modified: 21 Dec 2018 11:06
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32099

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum