TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR: 548/PDT.G/2016/PA.SMN OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA YOGYAKARTA PERKARA NOMOR: 58/PDT.G/2016/PTA.YK TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN

MUHAMMAD RIDHO, NIM. 14350079 (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR: 548/PDT.G/2016/PA.SMN OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA YOGYAKARTA PERKARA NOMOR: 58/PDT.G/2016/PTA.YK TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR: 548/PDT.G/2016/PA.SMN OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA YOGYAKARTA PERKARA NOMOR: 58/PDT.G/2016/PTA.YK TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN)
14350079_BAB I, V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (33MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR: 548/PDT.G/2016/PA.SMN OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA YOGYAKARTA PERKARA NOMOR: 58/PDT.G/2016/PTA.YK TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN)
14350079_BAB II, III, IV _SEBELUM-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Pembatalan perkawinan adalah salah satu bentuk putusnya sebuah perkawinan. sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 1974 Pembatalan Perkawinan dapat terjadi akibat kurang terpenuhinya rukun dan syarat dalam melangsungkan perkawinan. Pengadilan Agama Sleman telah memutus dan mengabulkan perkara Nomor: 548/Pdt.G/2016/PA.Smn tentang pembatalan nikah karena suami melakukan pemalsuan identitas yang mengakibatkan terjadinya poligami tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 71 huruf a Kompilasi Hukum Islam mengenai pembatalan perkawian karena poligami tanpa izin dari pengadilan. Selanjutnya Tegugat I yang perkawinannya dibatalkan tersebut tidak terima dengan putusun Pengadilan Agama Sleman Nomor: 548/Pdt.G/2016/Pa.Smn dan mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Agama dengan perkara Nomor: 58/Pdt.G/2016/PTA.Yk yang putusunya membatalakankan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor:528/Pdt.G/2016/PA.Smn dan mengabulkan permhonan Pembanding (Tergugat I) karena alasan gugatan Penggugat yang menyatakan ketika Tergugat I menikah dengan almarhum ayah Penggugat sedang terikat perkaiwnan yang sah dengan isteri Sebelumnya tidak terbukti. Dalam melakukan penelitian ini penulis membuat pokok masalah sebagai berikut. 1) Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 548/Pdt.G/2016/PA.Smn serta perkara Nomor: 58/Pdt.G/2016/PTA.Yk tentang pembatalan perkawinan. 2) Bagaimana analalisis normatif-yurudis terhadap putusan Majelis Hakim tingkat banding dalam perkara Nomor: 58/Pdt.G/2016/PTA.Yk yang membatalkan putusan Majelis hakim tingkat pertama perkara Nomor:548/Pdt.G/2016/PA.Smn tentang pembatalan perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research), penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah putusan hakim Pengadilan Agama Sleman Nomor: 548/Pdt.G/2016/PA.Smn dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor: 58/Pdt.G/2016/PTA.Yk serta wawancara sebagai data sekunder. Dalam menganalisa putusan tersebut penyusun menggunakan metode analisis data kualitatif dan menggunakan cara berfikir deduktif-induktif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan pendekatan yuridis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Mejelis Hakim tingkat pertama dalam putusan perkara Nomor: 548/Pdt.G/2016/PA.Smn yang mengabulkan gugatan Penggugat tentang pembatalan perkawinan karena telah terbukti melakukan poligami tanpa izin dari pengadilan dan melangggar Pasal 71 huruf a Kompilasi Hukum Islam mengenai pembatalan perkawian karena poligami tanpa izin dari pengadilan, tanpa mempertimbangkan perkawinan yang dilakukan suami dengan isteri sebelumnya.. Sedangan Majelis Hakim tingkat banding dalam putusan perkara Nomor: 58/Pdt.G/2016/PTA.Yk secara keseluruhan menilai berbeda pendapat dengan putusan tingkat pertama karena alasan gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa ketika almarhum ayah Penggugat menikah dengan tergugat I sedang terikat perkawinan yang sah dengan isteri ketiga (F) tidak terbukti karena faktanya perkawinan almarhun ayah penggugat dengan isteri ketiganya juga secara materiil tidak sah dan melanggar ketentuan Pasal 71 huruf a Kompilasi Hukum Islam mengenai pembatalan perkawian karena poligami tanpa izin dari pengadilan. Kata kunci: Pembatalan perkawinan, izin poligami.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. MALIK IBRAHIM, M. Ag.
Uncontrolled Keywords: Pembatalan perkawinan, izin poligami.
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 27 Dec 2018 09:05
Last Modified: 27 Dec 2018 09:05
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32126

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum