NIKAH SIRRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANTARA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA)

NASIH ULWAN, NIM. 14360001 (2018) NIKAH SIRRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANTARA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (NIKAH SIRRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANTARA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA))
14360001_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (NIKAH SIRRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANTARA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA))
14360001_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Terdapat banyak varian fatwa terhadap status hukum nikah sirri. Di antara varian fatwa tersebut, yaitu Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan nikah sirri tidak sah dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan sahnya pernikahan ketika telah terpenuhi syarat dan rukun. Dalam konteks saat ini, nikah sirri erat kaitannya dengan pernikahan yang tidak dicatatkan. Kedua majelis fatwa tersebut, pada dasarnya menyatakan bahwa pernikahan harus dicatatkan. Dari persoalan tersebut, penyusun akan melihat bagaimana metode istinbat al-ahkam yang digunakan? serta apa persamaan dan perbedaan di antara kedua majelis dalam menetapkan status hukum nikah sirri? Metode yang digunakan adalah library research yang bersifat deskriptif-komparatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Adapun analisis dalam penelitian ini adalah analisis deduktif. Yaitu metode penelitian yang menganalisa data dari yang bersifat umum ke khusus. Keumuman dalam penelitian ini adalah nikah sirri dalam pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia serta kekhususannya adalah perbandingan di antara kedua majelis fatwa dilihat dari persamaan dan perbedaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode istinbat al-ahkam yang digunakan dalam menetapkan keharusan pencatatan nikah, Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan penerapan qiyas aulawi dan sadd az-zari’ah, sedangkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, menggunakan metode sadd az-zari’ah. Adapun persamaan kedua majelis: 1. Terdapat penggunaan istilah nikah di bawah tangan. 2. Keduanya melarang praktik pernikahan yang tidak dicatatkan. 3. Keharusan pencatatan nikah sebagai bentuk ketaatan terhadap pemimpin. 4. Dalam berfatwa, kedua majelis terdapat pengaruh pemikiran ulama mazhab. Terkait perbedaannya: a. Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan nikah sirri adalah saksi merahasiakan kesaksiannya dan pernikahan itu tidak dicatatkan. Nikah sirri dilarang dengan pendekatan qiyas aulawi dan sadd az-zari’ah. Keharusan pencatatan nikah didasarkan atas perintah pemimpin dengan pendekatan kaidah fikih. Dokrin ulama mazhab dalam fatwa nikah sirri lebih condong pada pendapatnya Imam Malik bin Anas. b. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam merespond persoalan nikah sirri dikenal dengan istilah nikah di bawah tangan. Majelis ini melarang praktik nikah di bawah tangan dengan pendekatan sadd az-zari’ah. Keharusan pencatatan nikah didasarkan atas perintah pemimpin dengan pendekatan dalil. Doktrin ulama mazhab dalam fatwanya lebih condong pada pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi’i.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. Fuad, M.A.,
Uncontrolled Keywords: nikah sirri, pencatatan nikah, metode istinba>t al-ah}ka>m.
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 03 Jan 2019 10:58
Last Modified: 03 Jan 2019 10:58
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32185

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum