TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI IJAZAH PENDIDIKAN TINGKAT PERGURUAN TINGGI

KHOIRUL ASMUL PULUNGAN, NIM. 14380060 (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI IJAZAH PENDIDIKAN TINGKAT PERGURUAN TINGGI. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI IJAZAH PENDIDIKAN TINGKAT PERGURUAN TINGGI)
14380060_BAB-I_-V_ DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI IJAZAH PENDIDIKAN TINGKAT PERGURUAN TINGGI)
14380060_BAB-II_sampai_SEBELUM_BAB_TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Pada era modern ini, kebutuhan masyarakat terhadap jenis barang dan kegiatan mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat signifikan. Begitu juga dengan objek jual beli yang mengalami perkembangan. Salah satunya ijazah yang dijadikan sebagai objek jual beli. Fenomena jual beli ijazah bukanlah hal yang baru, adanya perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang tidak diiringi dengan kemajuan pola pikir dan moral masyarakat menjadi pemicu maraknya jual beli ijazah di masyarakat. Selain itu, untuk mendapatkan pekerjaan yang prestisius-PNS misalnya-, dan kenaikan jabatan juga merupakan salah satu faktor maraknya jual beli ijazah. Adanya praktik jual beli ini, mempermudah seseorang untuk mendapatkan ijazah tanpa harus mengikuti proses belajar. Padahal Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa pemberian ijazah kepada mahasiswa adalah mhasiswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dalam suatu program pendidikan, dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Hal ini menjadi kontradiksi dalam mendapatkan ijazah melalui praktik jual beli ijazah. Pada hakikatnya semua kegiatan jual beli boleh dilakukan, kecuali yang ada larangan tegas dari Allah dan Rasul-Nya. Larangan itu biasanya dimaksudkan untuk kemaslahatan pribadi dan masyarakat serta menjamin kebaikan, kebersihan, dan kemaslahatan manusia. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bertujuan untuk mengetahui status hukum praktik jual beli ijazah, dan selanjutnya menganalisa praktik jual beli ijazah melalui pendekatan normatif serta dielaborasikan dengan teori jual beli, etika bisnis Islam dan kaidah fiqhiyyah. Sehingga penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu menjelaskan atau memberikan gambaran terhadap bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli ijazah. Berdasarkan hasil penelitian secara rukun jual beli sudah terpenuhi dalam praktik jual beli ijazah. Namun, syarat jual beli belum terpenuhi dalam praktik jual beli ijazah, yaitu objek yang diperjual belikan merupakan objek yang dilarang atau tidak legal-baik secara peraturan perundang-undangan maupun secara hukum Islam-. Dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli ijazah merupakan praktik jual beli yang tidak sah karena rukun dan syarat jual beli tidak sepenuhnya terpenuhi dan merupakan jual beli yang dilarang secara hukum Islam dan tidak sesuai dengan etika bisnis Islam. Selain itu praktik jual beli ijazah juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum yaitu Pasal 263 KUHP dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. H. Syafaul Mudawam, MA.,MM
Uncontrolled Keywords: Jual beli, ijazah, kaidah fiqhiyyah
Subjects: Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 10 Jan 2019 11:15
Last Modified: 10 Jan 2019 11:15
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32337

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum