TINJAUAN MASLAHAH MURSALAH TERHADAP ASAS CONTRARIUS ACTUS DALAM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

MUHAMMAD ABDUL RO’UP, NIM : 11370099 (2018) TINJAUAN MASLAHAH MURSALAH TERHADAP ASAS CONTRARIUS ACTUS DALAM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN MASLAHAH MURSALAH TERHADAP ASAS CONTRARIUS ACTUS DALAM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN)
11370099_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (9MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN MASLAHAH MURSALAH TERHADAP ASAS CONTRARIUS ACTUS DALAM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN)
11370099_BAB-II_SAMPAI_BAB-IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (9MB)

Abstract

Pada tanggal 10 Juli 2017 Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian pada 22 November 2017Perppu tersebut ditetapkan sebagai undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. Pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas contrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Penerapan asas contrarius actus dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 meniadakan prosedur peradilan dalam pembubaran ormas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas contrarius actus dalam pembubaran ormas dan tinjauan maṣlaḥah mursalah terhadap asas contrarius actus dalam pembubaran ormas. Jenis penelitian adalah penelitian pustaka (library research), bersifat preskriptif, dengan pendekatan yuridis-normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka untuk memperoleh data penelitian dengan mentelaah berbagai literatur peraturan perundangan, buku/kitab ushul fikih, serta literatur lain yang terkait pokok masalah penelitian ini, seperti buku, jurnal, dan laporan penelitian terdahulu. Analisis data menggunakan metode deskriptifanalitis yang diawali dengan sistematika data melalui seleksi data, klasifikasi data, dan penyajian data secara deskriptif. Data-data yang telah tersusun dianalisis menggunakan teori maṣlaḥah mursalah dengan metode berpikir deduktif. Temuan dalam penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas contrarius actus dalam pembubaran ormas bukan hanya terdapat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, tetapi secara prinsipil UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan telah menerapkan asas contrarius actus karena wewenang untuk mencabut status badan hukum ormas berada dalam kewenangan pemerintah tetapi disertai asas due process of law melalui proses peradilan. Adapun penerapan asas contrarius actus dalam pembubaran organisasi kemasyarakatan versi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi kewenangan mutlak pemerintah tanpa disertai proses peradilan. Dari perspektif teori maṣlaḥah mursalah menunjukkan bahwa penerapan asas contrarius actus dengan disertai asas due process of law melalui proses peradilan untuk membubarkan Ormas dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 lebih maslahat daripada penerapan asas contrarius actus tanpa disertai asas due process of law dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. MOH. TAMTOWI, M.Ag
Uncontrolled Keywords: undang-undang, perppu, pembubaran ormas, contrarius actus, due process of law, maṣlaḥah mursalah.
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 11 Feb 2019 09:48
Last Modified: 11 Feb 2019 09:48
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33035

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum