PERLINDUNGAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN PERSPEKTIF SIYÂSAH SYAR’IYYAH

DESIP TRINANDA, NIM. 13370007 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN PERSPEKTIF SIYÂSAH SYAR’IYYAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERLINDUNGAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN PERSPEKTIF SIYÂSAH SYAR’IYYAH)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (12MB) | Preview
[img] Text (PERLINDUNGAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN PERSPEKTIF SIYÂSAH SYAR’IYYAH)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (9MB)

Abstract

Penelitian ini memiliki jenis library research dan bersifat deskriptif analisis. Objek kajian ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada awalnya dikeluarkan oleh pemerintah berbentuk Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu tersebut akhirnya disahkan oleh DPR dalam sidang Paripurna menjadi Undang-Undang setelah menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Sebelum disahkan menjadi Undang-Undang, perdebatan tentang perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakata banyak menuai kekhawatiran dari berbagai kalangan masyarakat. Mestinya setelah kesepakan DPR mensahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang, kegelisahan itu mestinya sudah hilang. Diperlukan Penelitian yang serius untuk menuntaskan kegelisahan itu. Apakah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah menjamin perlindungan hak asasi manusia? Dan bagaimana bentuk perlindungan hak asasi manusia yang terkandung dalam undang-undang tersebut, merupakan pertanyaan-pertanyaan penting dan sekaligus menjadi permasalahan utama penelitian ini. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tersebut selain dijawab dengan konsep siyâsah syar’iyyah juga dijawab dengan konsep negara hukum. Penyusun memulainya dengan menganalisa pasal-pasal Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi masyarakat dan mengonkretkan bahasan kepada pasal tentang larangan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana bagi Organisasi Kemasyarakatan. Hadirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi masyarakat adalah bentuk tanggung jawab negara terutama pemerintah dalam menjamin hak asasi manusia yang diamanatkan oleh konstitusi. Selain itu, pemerintah mesti mengeluarkan perundang-undangan untuk mengatur Organisasi Kemasyarakatan mengingat perkembangan Organisasi Kemasyarakatan itu sendiri. Bahkan dalam perjalanannya, terdapat Organisasi Kemasyarakatan yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dalam UU ini masih terdapat kekurangan yang mengancam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang menjadi pengejawantahan dari hak asasi manusia yang mesti diperbaiki. Dengan kata lain, UU ini belum sepenuhnya menjamin kemaslahatan untuk dijalankan, karena terdapat beberapa ketentuan pasal-pasal yang bersifat umum. Hal itu berakibat kepada kemufsadahan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. M. Nur, S. Ag., M. Ag
Uncontrolled Keywords: Hak Asasi Manusia, Organisasi Kemasyarakatan, Siyâsah syar’iyyah
Subjects: Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 11 Feb 2019 10:20
Last Modified: 11 Feb 2019 10:20
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33042

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum