SADDUDZ DZARIAH DAN PERMASALAHANNYA (SEBUAH KAJIAN USHUL FIQH)

DRA. H. TJUT INTAN, (2008) SADDUDZ DZARIAH DAN PERMASALAHANNYA (SEBUAH KAJIAN USHUL FIQH). /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 46 Th. 1991/.

[img]
Preview
Text
01. DRS. H. TJUT INTAN - SADDUDZ DZARI'AH DAN PERMASALAHANNYA (SEBUAH KAJIAN USHUL FIQH).pdf - Accepted Version

Download (1MB) | Preview
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)

Abstract

Sebutan dzariah yang bermakna sarana atau jalan yang bisa menuju pada keburukan atau mafsadah adalah harus di-sumbat (saddun), dan hal ini disebut dengan saddudz-dzariah yang merupakan susunan kata kalimah)dari mudlaf dan mudlaf ilaihi-yaitu lafadh saddun dan dzariah. Menurut tinjauan bahasa secara sederhana, dzariah yang jamaknya dzarai adalah berarti wasilah - yaitu suatu perantara atau jalan. Kalau dikatakan dengan bahasa Arab: huwa dzariatiy ilaa fulaanin, maka yang dimaksud dengan kalimah dzariatiy adalah wasiilatiy, jadi artinya: dialah perantaraku (atau jalanku) menuju si Fulan. Jadi dzariah adalah suatu hal yang menjadi perantara dan jalan terhadap suatu perkara. dalam hal ini Muhammad Abu Zahrah menjelaskan: Dzariah-dzariah itu dalam bahasa ahli-ahli syara (syariyyun) adalah merupakan suatu hal yang dapat menjadi jalan terhadap suatu perkara yang diharamkan atau dihalalkan, kemudian mengambil hukumnya. Kalau jalan yang menuju sesuatu yang diharamkan maka hukumnya haram, jalan yang menuju sesuatu yang dibolehkan maka hukumnya itu mubah, dan suatu hal yang hanya dapat menunaikan sesuatu yang diwajibkan maka hukumnya itupun wajib. Perbuatan zina hukumnya haram, dan melihat aurat orang perempuan dapat mengarah pada perzinahan maka hukumnyapun menjadi haram. Shalat Jumah hukumnya fardlu, karena itulah meninggalkan jual-beli lantaran untuk menunaikannya maka hukumnya (meninggalkan) menjadi wajib, sebab ia menjadi perantara terhadap shalat jumah itu.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: SADDUDZ DZARIAH DAN PERMASALAHANNYA
Subjects: Al Jamiah Jurnal
Divisions: E-Journal
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 12 Apr 2013 21:39
Last Modified: 12 Apr 2013 21:39
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/331

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum