ANALISIS DENGAN TEORI RECHTVINDING TERHADAP PUTUSAN HAKIM TENTANG PERCERAIAN YANG TERINDIKASI NUSYŪZ (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BREBES)

KHARISMA PUTRI AULIA AZNUR, NIM. 1620310022 (2018) ANALISIS DENGAN TEORI RECHTVINDING TERHADAP PUTUSAN HAKIM TENTANG PERCERAIAN YANG TERINDIKASI NUSYŪZ (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BREBES). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ANALISIS DENGAN TEORI RECHTVINDING TERHADAP PUTUSAN HAKIM TENTANG PERCERAIAN YANG TERINDIKASI NUSYŪZ (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BREBES))
1620310022_BAB I, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (20MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS DENGAN TEORI RECHTVINDING TERHADAP PUTUSAN HAKIM TENTANG PERCERAIAN YANG TERINDIKASI NUSYŪZ (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BREBES))
1620310022_BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Tujuan utama perkawinan adalah membentuk keluarga sakinah mawaddah wa raḥmah, dan salah satu ikhtiar untuk mewujudkan tujuan perkawinan adalah dengan melaksanakan hak dan kewajiban suami isteri dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Permasalahan dalam perkawinan pasti ada, masalah-masalah ini dapat muncul oleh beberapa faktor, salah satunya karena pasangan suami isteri melalaikan hak dan kewajiban yang seharusnya diampu, dalam Pasal 84 KHI dijelaskan bahwa apabila isteri tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai seorang isteri seperti yang dimaksud pada pasal 83 (1), maka isteri dianggap nusyūz. Nusyūz menurut fuqaha Hanafiyah adalah sebagai bentuk ketidaksenangan yang terjadi antara suami dan isteri. Selanjutnya nusyūz menurut Malikiyah adalah saling menganiaya suami isteri. Menurut ulama Syafi’iyah nusyūz merupakan perselisihan antara suami isteri. Ulama Hanbaliyah mengartikan nusyūz sebagai ketidaksenangan dari pihak istri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis. Setelah penjelasan nusyūz di atas, apabila kita lihat dalam putusan perceraian yang ada di Pengadilan Agama Brebes, maka kita tidak akan menemukan putusan nusyūz. Meskipun dalam pokok permasalahan terlihat sekali apa yang terjadi antara pemohon dan termohon merupakan bentuk nusyūz. Dari uraian ini muncul beberapa pokok masalah yang berkaitan dengan nusyūz sebagai berikut : Bagaimana konsep nusyūz dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, dan Bagaimana tinjauan yuridis terhadap putusan hakimPengadilan Agama Brebes tentang perceraian yang terindikasi Nusyūz. Sebagai sebuah penelitian kepustakaan (library research), diharapkan penelitian berikut mampu mengelaborasi data dan fakta yang ada dengan sifat penelitian deskriptifanalisis. Teori yang digunakan adalah teori penemuan hukum (rechtvinding), yang merupakan sebuah teori yang memiliki dua arti. Pertama, penemuan hukum dapat pula disebut sebagai penerapan aturan pada peristiwa kongkret, dengan demikian dalam kasus ini berarti peraturan telah ada, dan tugas hakim hanya menerapkan atau mengkongkritkan. Kedua, pembentukan hukum, maka dalam kasus ini peraturan belum tersedia, dan tugas hakim mencari atau menggali atau membentuk dengan berbagai cara, yaitu dengan interpretasi, argumentasi dan konstruksi. Dengan menggunakan teori penemuan hukum (Rechtvinding) peneliti mendapatkan sebuah kesimpulan bahwa Putusan yang telah dilakukan hakim Pengadilan Agama Brebes sesuai dengan teori penemuan hukum, dalam arti bahwa hakim telah menerapkan aturan pada suatu peristiwa. Selain itu, putusan hakim Pengadilan Agama Brebes juga sesuai dengan metode interpretasi dalam teori penemuan hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.,
Uncontrolled Keywords: Nusyūz, Putusan Pengadilan Agama Brebes.
Subjects: Hukum Keluarga
Hukum Keluarga > Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 13 Mar 2019 13:59
Last Modified: 13 Mar 2019 14:00
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33801

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum